Akselerasi Pembangunan Daerah, DPRD Kota Mojokerto Matangkan Tiga Raperda Inisiatif 2026
MOJOKERTO, SadhapNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mulai mematangkan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif untuk tahun anggaran 2026. Saat ini, ketiga regulasi tersebut telah memasuki tahapan krusial, yakni Focus Group Discussion (FGD) dan penyusunan naskah akademik guna memastikan setiap kebijakan memiliki landasan yuridis dan sosiologis yang kuat.
Sinergi Komisi dalam Menjawab Kebutuhan Publik
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, S.T., menyampaikan bahwa ketiga Raperda ini merupakan usulan strategis dari masing-masing komisi. Setiap usulan dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Kota Mojokerto.
Adapun rincian ketiga Raperda inisiatif tersebut adalah:
Komisi I: Mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi ini diproyeksikan untuk memperkuat tata kelola serta estetika infrastruktur digital di wilayah perkotaan.
Komisi II: Mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Fokus utama regulasi ini adalah memperkokoh sistem perlindungan sosial dan optimalisasi pelayanan bagi masyarakat rentan.
Komisi III: Mengusulkan Raperda mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan serta Permukiman Kumuh. Langkah ini diambil untuk mendukung transformasi kawasan hunian agar lebih layak, sehat, dan tertata.
Kolaborasi Strategis dengan Akademisi
Dalam upaya menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan aplikatif, DPRD Kota Mojokerto menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Brawijaya (UB). Tim ahli dari perguruan tinggi tersebut dilibatkan secara intensif dalam penyusunan kajian akademik.
"Tahapan naskah akademik merupakan instrumen vital sebelum Raperda melangkah ke pembahasan lebih lanjut. Kami menggandeng kalangan akademisi agar materi yang disusun memiliki dasar hukum yang komprehensif dan kajian yang matang," jelas Deny Novianto pada Senin (12/5).
Komitmen Terhadap Tata Kelola Daerah
Melalui mekanisme FGD ini, DPRD berharap dapat menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) terkait. Hal ini dilakukan agar regulasi yang disahkan nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Pemerintah daerah dan legislatif menargetkan kehadiran tiga Raperda ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, transparansi pelayanan publik, serta menciptakan tata kelola pembangunan daerah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. (Adv/Trs)
