Proyek Pavingisasi Dibawah Pekerjaan DPUPR Nganjuk Tanpa Dilengkapi Papan Informasi, LSM Soroti Pelanggaran Aturan


Nganjuk, SadhapNews.com - Dimulainya pekerjaan proyek pembangunan jalan pavingisasi yang sedang berlangsung di Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, menuai sorotan tajam dari LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) DPC Nganjuk. Pasalnya, sejak awal pengerjaan dimulai, pelaksana pekerjaan belum memasang papan informasi proyek, sehingga warga kesulitan mengetahui sumber dana, instansi penanggung jawab, hingga rincian pekerjaan tersebut.

Berdasarkan pantauan SadhapNews.com pada selasa 23/06/2026, dilokasi pekerjaan terlihat sudah ada tumpukan batu bata beton dan proses pemasangan sedang berlangsung. Namun setrlah diketahui , berjalannya proyek Pavingisasi tidak ada satu pun papan nama atau papan informasi resmi yang terpasang di sepanjang jalan dilokasi pekerjaan 

Warga Bingung, Kepala Desa Mengaku Belum Diberitahu

Saat dikonfirmasi, salah seorang warga desa setempat mengaku tidak mengetahui secara pasti asal usul proyek tersebut. “Kalau pembangunan paving ini rasanya bukan dari pemerintahan desa. Supaya lebih jelas, tanya saja langsung ke Kepala Desanya,” ujar salah satu warga tersebut kepada awak media,

Kepala Desa Banjardowo, Agus Sudiono, saat dikonfirmasi pada hari Selasa 23/06/2026 secara tatap muka menyatakan hal yang sama. “Saya sendiri baru tahu ada pembangunan pavingisasi di desa kami ini setelah kami mendapat laporan dari warga. Yang jelas, ini tidak menggunakan Dana Desa (DD) dan bukan dari Pemerintah Desa Banjardowo. Kemungkinan besar ini dari Dinas PUPR. Sampai hari ini pun kami juga belum menerima surat pemberitahuan maupun laporan secara resmi terkait dimulainya pekerjaan ini,” tegasnya Agus Kades Banjardowo.

LSM Soroti Pelanggaran Aturan

LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia DPC Nganjuk Sunyoto HS menilai, ketiadaan papan informasi proyek sejak awal pengerjaan dimulai jelas melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku:

Melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 3 UU KIP menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Papan informasi proyek merupakan sarana resmi untuk menyampaikan data yang wajib diketahui publik, seperti sumber dana, nilai kontrak, volume pekerjaan, dan pelaksana. Tidak memasang papan informasi berarti mengaburkan akses informasi dan melanggar prinsip transparansi.

Hal ini juga jelas Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri PUPR,

Dalam ketentuan penyelenggaraan pekerjaan umum, setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau daerah wajib memasang papan informasi proyek di lokasi sejak pekerjaan dimulai, bukan hanya saat selesai. Hal ini menjadi syarat pengawasan terbuka agar masyarakat dapat memantau jalannya pekerjaan.' jelas pihak LSM

Masih kata pihak LSM KPK-RI, salah satunya ini juga menyimpang dari prosedur administrasi

“Jika benar pihak pelaksana maupun Dinas PUPR tidak menyampaikan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Desa selaku pemangku wilayah, ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, akan tetapi ini adalah pelanggaran prosedur yang meremehkan tata kelola pemerintahan di tingkat desa, mengabaikan koordinasi antar instansi, dan menutup akses pengawasan sejak hari pertama proyek berjalan!” tegas juru bicara LSM.

Lokasi Berdekatan dengan Proyek Dana Desa 2025

Sorotan makin tajam mengingat lokasi pekerjaan ini menyambung dengan proyek yang pernah dilaksanakan Pemerintah Desa Banjardowo pada tahun 2025. Berdasarkan prasasti resmi yang terpasang, proyek Dana Desa tahun anggaran 2025 tersebut berupa Pembangunan Jalan Paving Lanjutan, dengan volume Panjang 37 meter × Lebar 2,4 meter, bernilai anggaran Rp20.703.000, bersumber dari Dana Desa (DD).

Kini telah diketahui bahwa di ruas jalan yang sama, adanya pelaksanaan mengerjakan pekerjaan baru dengan cara menyambung dari pekerjaan pavingisasi yang bersumber dari dana desa yang di kerjakan dibawah kewenangan dinas PUPR dengan keterangan volume Panjang 165 meter × Lebar 3,75 meter yang diklaim bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk TA.2026. Muncul pertanyaan publik: Apakah status jalan ini jelas tercatat sebagai aset SK jalan milik daerah atau jalan milik desa.

Jawaban Pelaksana dan Pihak PUPR

Saat dikonfirmasi sadhapnews.com di lokasi pekerjaan Rabu 24/06/2026, pelaksana pekerjaan membenarkan bahwa proyek ini dibiayai dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, bukan dari anggaran desa, dan volume pekerjaan pavingisasi ini Lebar 3,75 meter dan Psngang 165 meter," ujarnya 

Terkait ketiadaan papan informasi, salah satu petugas yang diduga berasal dari unsur ASN Dinas PUPR Nganjuk mengatakan: “lBelum perlu dipasang sekarang, karena pekerjaan baru dimulai. Nanti kalau sudah pekerjaan selesai selesai papan informasi pasti akan dipasang.” ungkapnya dengan singkat 

Pernyataan ini pun dibantah oleh LSM KPK-RI DPC. Nganjuk “Alasan itu tidak berdasar dan jelas jelas mengaburkan informasi publik, Papan informasi wajib dipasang sejak awal dimulainya pekerjaan, bukan hanya saat selesainya pekerjaan, Fungsinya agar publik bisa mengawasi sejak tahap pelaksanaan, bukan hanya melihat hasil akhirnya. Jika tidak dipasang sejak awal, siapa yang bisa menjamin volume, kualitas, dan kesesuaian pekerjaan dengan rencana anggaran?” tutup juru bicara LSM.

Sampai berita ini diturunkan, papan informasi proyek belum juga terpasang di lokasi. Publik menunggu tanggapan resmi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk terkait penegakan aturan dan prosedur dalam pelaksanaan proyek ini.

Catatan Redaksi:

Demi prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi sadhaonews.com membuka ruang hak jawab bagi Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Nganjuk maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Silakan menghubungi redaksi melalui email redaksi@Sadhapnews.com.

🖊️ Laporan Jurnalis: Gatot EB.

📨 Kontributor: DPUPR Kabupaten Nganjuk

✍️ Redaksi SadhapNews.com – Kabar Berimbang dan Terpercaya, Ter-Update.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url