Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp13 Miliar di Candipari


SIDOARJO, SadhapNews.com – Komitmen pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur terus digalakkan. Petugas gabungan dari Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar pemusnahan massal barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/6/2026).

​Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penindakan intensif di empat wilayah, yakni Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

​Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp8,8 Miliar

​Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudi Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan kali ini memiliki nilai ekonomi yang sangat besar dan berdampak signifikan pada pendapatan negara.

​"Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp13,05 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,8 miliar," papar Rudi.

​Rudi menjelaskan, proses pemusnahan ini telah mengantongi persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Menariknya, lokasi pemusnahan berada di kawasan SIHT Candipari, sebuah fasilitas yang pembangunannya dibiayai langsung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

​Sepanjang semester pertama tahun 2026 (hingga Juni), Bea Cukai Sidoarjo tercatat telah menerbitkan 168 dokumen penindakan terhadap berbagai modus pelanggaran cukai, mulai dari sektor produksi, pergudangan, hingga jalur distribusi dan transportasi.

​Wabup Mimik Idayana: Utamakan Edukasi, Jangan Langsung Sikat Pedagang Kecil

​Di sisi lain, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, memberikan catatan penting terkait strategi pemberantasan rokok ilegal. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan dan tidak tebang pilih, terutama saat berhadapan dengan pedagang eceran di tingkat masyarakat bawah.

​Menurut Mimik, banyak pedagang kecil di pelosok Sidoarjo yang sebenarnya tidak memahami regulasi dan legalitas produk rokok yang mereka jual.

​Tuntutan Perut: Pedagang kecil hanya mencari penghasilan harian untuk menyambung hidup keluarga.

​Minim Informasi: Banyak yang tidak bisa membedakan mana rokok berpita cukai asli, palsu, atau polos (tanpa cukai).

​"Kita harus berani memberantas rokok ilegal, tetapi jangan sampai masyarakat kecil yang hanya menjual beberapa bungkus rokok menjadi korban. Pemerintah harus hadir terlebih dahulu untuk memberikan edukasi dan sosialisasi, bukan langsung melakukan penindakan tanpa solusi," tegas Mimik.

​Ia mendorong agar satgas gabungan lebih fokus memburu dan memutus mata rantai dari aktor intelektual, produsen utama, serta distributor skala besar yang menyuplai rokok ilegal tersebut.

​Sinergi Penegakan Hukum dan Pendekatan Persuasif

​Merespons masukan dari Pemerintah Daerah, pihak Bea Cukai Sidoarjo menegaskan bahwa mereka tidak hanya memakai kacamata hukum murni, melainkan juga mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat.

​Rudi Hery Kurniawan menyatakan bahwa koordinasi lintas sektor bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP akan terus diperkuat. Namun, khusus untuk pedagang retail atau toko kelontong kecil, petugas akan mengedepankan langkah yang lebih humanis.

​"Kami tetap mengedepankan langkah persuasif, khususnya kepada pedagang kecil, agar mereka paham dan tidak mengulangi pelanggaran. Namun, untuk pelanggaran berat yang memenuhi unsur pidana—terutama di tingkat produsen—tentu sanksi hukum tegas tetap berjalan demi menciptakan persaingan usaha yang sehat," pungkas (trs) 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url