Dugaan Dana PIP "Disunat": Humas SMAN Beri Penjelasan, LSM KPK‑RI DPC Nganjuk: Fakta Harus Terbuka dan Gamblang
NGANJUK, SadhapNews.com – Isu dugaan pemotongan atau pengurangan hak dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pace, Kabupaten Nganjuk, mencuat dan memicu kekhawatiran mendalam.Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK‑RI) DPC Nganjuk turun ke lapangan untuk meminta klarifikasi, sementara pihak sekolah melalui Humas memberikan penyangkalan guna meluruskan informasi yang beredar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SadhapNews.com, isu ini bermula setelah pihak LSM KPK‑RI menerima informasi serta mengantongi data dari salah satu siswa penerima manfaat yang diduga bersekolah di SMAN 1 Pace.
Ketua LSM KPK‑RI DPC Nganjuk, Sunyoto, menegaskan jika dugaan itu benar terjadi, hal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap peraturan resmi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PIP.
Menurut pihak LSM yang disampaikan ke awak media sadhapnews.com, Sesuai aturan berlaku: Dana PIP adalah hak mutlak penerima dan wajib diserahkan secara utuh tanpa pengurangan sepeser pun untuk keperluan apa pun, baik biaya administrasi, sumbangan sukarela, maupun pelunasan tunggakan apapun. Setiap pihak yang memotong, memungut, atau mengalihkan penggunaan dana tersebut dapat dikenakan sanksi administratif tegas, hingga tindak pidana penyalahgunaan wewenang maupun penggelapan dana bantuan sosial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat prihatin jika dugaan ini benar terjadi. Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera turun tangan, melakukan pemeriksaan mendalam, pembinaan, hingga menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar aturan demi menjamin hak pendidikan siswa,” ujar Sunyoto.
Pihaknya mengaku telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menguatkan dugaan tersebut, berupa rekaman suara dan dokumen foto yang saat ini kami kantongi l. Dalam informasi yang kami terima, disebutkan pemotongan diduga diberlakukan bagi siswa kelas IX dan XII penerima PIP yang dinilai memiliki tunggakan pembayaran di sekolah.
Terpisah, untuk mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, SadhapNews.com bersama perwakilan LSM KPK‑RI melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada Rabu (29/07/2026). Debby selaku Humas SMAN 1 Pace saat ditemui secara tegas membantah adanya dugaan pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah.
“Pemotongan uang PIP itu jelas tidak benar. Memang benar dari pihak petugas sekolah SMAN 1 Pace memang mendampingi siswa saat mengambil bantuan di salah satu bank di Kecamatan Tanjunganom, semata-mata ini demi keselamatan siswa di perjalanan. Tidak ada satu rupiah pun yang dipotong atau ditarik oleh pihak sekolah,” tegas Debby di hadapan awak media dan perwakilan LSM.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pihak masih memegang argumen masing-masing. LSM KPK‑RI berjanji dalam waktu dekat ini akan terus memantau perkembangan kasus persoalan pungutan PIP dan menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki melalui surat Somasi ke satu kepada Kepala Sekolah SMAN 1 ace maupun instansi berwenang," ujarnya kepada awak media
🖊️ Laporan: Jurnalis Gatot EB
📨 Kontributor: SMA Negeri 1 Pace
✍️ Redaksi SadhapNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, Terupdate
