LSM KPK-RI Kembali Layangkan Semprotan Keras Terhadap 2 OPD Pemda Nganjuk, Bupati Diharap Hadir Beri Pembinaan Secara Serius.


NGANJUK, SadhapNews.com – Sorotan tajam dan kritik pedas kembali menghantam dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis di lingkungan Pemkab Nganjuk, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk menyoroti kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tepat saat memasuki Tahun Ajaran Baru 2026–2027, yang dinilai tidak hanya kelalaian, namun juga melanggar aturan resmi pendidikan nasional.

Menurut Juru Bicara LSM KPK-RI Kepada awak media sadhapnews.com Jumat 24/07/2026, Situasi ini menjadi ironi yang sangat memalukan tata kelola ke organisasian di pemerintahan. Dimana di saat sekolah seharusnya sudah solid menyambut peserta didik baru, beberapa sekolah justru tampak dibiarkan tanpa kepala sekolah secara Definitif. LSM KPK-RI menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan kepala SMP Negeri memasuki tahun ajaran baru seharusnya wajib memiliki kepala sekolah definitif.

Menurut Sunyoto HS Ketua LSM KPK-RI merujuk pada dasar Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen No. 129/P/2025, menegaskan aturan yang wajib dipatuhi oleh BKPSDM maupun Dinas Pendidikan:

Bahwa kepala sekolah harus memenuhi syarat ketat mulai dari kualifikasi akademik, golongan, kinerja, hingga memiliki sertifikat kelayakan manajemen. Yang lebih penting lagi, regulasi tersebut mengatur mekanisme pengisian kekosongan: jika tidak ada calon lulusan reguler, maka pemerintah daerah dapat menggunakan jalur [ Non-Reguler ] atau Penunjukan Khusus sebagai solusi secara darurat, dan penunjukan Plt pun sebenarnya memiliki batas waktu maksimal 6 bulan, tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan yang pasti.

Menanggapi fakta di lapangan, Juru Bicara LSM KPK-RI menyatakan kecaman keras:

"Kami mempertanyakan keseriusan tata kelola kinerja dari Kepala BKPSDM dan Disdik Nganjuk. Aturan sudah jelas tertuang dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen No. 129/P/2025, bahwa kekosongan jabatan strategis tidak boleh dibiarkan menggantung dan berlarut larut, apalagi sampai memasuki tahun ajaran baru. Jika jalur reguler terkendala, maka seharusnya ada pintu jalur non-reguler yang disediakan negara untuk situasi darurat seperti ini. Mengapa tidak dimanfaatkan, Ini adalah bukti lemahnya koordinasi dan ketidaksiapan manajemen antar instansi dari pihak BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk SDM," tegasnya.

LSM KPK-RI menilai kelalaian ini dapat merugikan jalanya proses pendidikan. Kepala sekolah yang diangkat harus melalui proses yang sah mulai dari usulan Dinas Pendidikan, pertimbangan BKPSDM dan Dewan Pendidikan, hingga dapat terverifikasi secara sistem nasional SIM KSPSTK. Membiarkan sekolah kosong atau diisi dengan penunjukan yang tidak memenuhi prosedur dan batas waktu yang melebihi batas adalah bentuk pelanggaran regulasi yang serius. 

"Kami mengingatkan, Plt itu bukan jabatan abadi dan bukan pula alasan untuk menunda tanggung jawab. BKPSDM dan Disdik seolah menutup mata terhadap amanah regulasi yang memerintahkan percepatan penyelesaian kekosongan. Bagaimana sekolah bisa berjalan efektif tanpa nahkoda definitif, Jangan jadikan birokrasi sebagai tameng untuk kelalaian hak ribuan siswa," tambahnya dengan nada tinggi.

Oleh karena itu, LSM KPK-RI DPC Nganjuk mendesak tegas dengan merujuk regulasi yang berlaku:

1. Segera inventarisir seluruh kekosongan dan laksanakan mekanisme pengisian sesuai Permendikdasmen: jalur reguler jika memungkinkan, atau segera ajukan jalur penunjukan khusus/non-reguler untuk mengisi kekosongan mendesak.

2. Pastikan setiap pengangkatan, baik definitif maupun Plt, memenuhi syarat sah, tercatat dalam sistem SIM KSPSTK, dan tidak melebihi batas waktu maksimal 6 bulan.

3. Perbaiki sinergi kerja antara Disdik selaku pembina teknis dengan BKPSDM selaku pengelola kepegawaian agar tidak terjadi kekacauan administrasi di masa krusial tahun ajaran baru.

4. BupatiPemerintah Kabupaten Nganjuk wajib hadir dan melakukan pembinaan secara serius terhadap BKPSDM dan Disdik 

"Kami akan terus memantau dan memasang badan bagian dari mitra kritis pemerintahan Daerah dengan tujuan mendukung kemajuan pemerintahan, Jangan sampai urusan pendidikan dijadikan ajang abai aturan. Segera berikan solusi nyata dan legal," sesuai hasil investigasi ada beberapa kekosongan Kepala Sekolah yang saat ini masih di isi pelaksana tugas ( Plt ) yakni : SMPN 3 Tanjunganom, SMPN 1 Ngronggot ,SMPN 5 Kertosono dan SMPN 3 Kertosono,' pungkas pernyataan LSM KPK-RI.

Dengan diturunkannya pemberitaan ini , media sadhapnews.com belum berhasil mengkonfirmasi beberapa pejabat penting baik dari BKPSDM maupun Dinas Pendidikan, Catatan Redaksi: demi prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi SadhapNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi BKPSDM dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Nganjuk maupun pihak terkait untuk memberikan tanggapan resmi, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.Silakan menghubungi redaksi melalui email redaksi@sadhapnews.com

🖊️ Laporan Jurnalis: Gatot EB

📨 Kontributor: Dinas Pendidikan dan BKPSDM

✍️ Redaksi SadhapNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url