LSM KPK-RI VS Pengawas Lapangan Adu Klaim Progres Proyek Jembatan Miliaran Rupiah di Prambon Nganjuk
NGANJUK, SadhapNews.com – Suasana dinamis dan perbedaan pandangan secara tajam mewarnai pelaksanaan proyek strategis pemnangunan jembatan di Dusun Dukuh, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk kembali menyoroti pelaksanaan pekerjaan bernilai besar ini dengan sorotan kritis, yang kemudian mendapat tanggapan berupa keyakinan penuh dari pihak pengawas lapangan.
Hasil yang dihimpun media sadhapNews.com berdasarkan data resmi pada papan proyek, kegiatan pembangunan Jembatan Sugihwaras" dibiayai dari anggaran sumber APBD Kabupaten Nganjuk dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.254.349.350. Pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Agung Podomoro dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai tanggal 9 Juni 2026.
Sorotan dan Prediksi Kritis LSM KPK-RI
Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Sunyoto HS, dalam wawancaranya di lokasi pada Selasa (28/07/2026) menyampaikan kekhawatiran mendalam. Menurutnya, capaian di lapangan saat ini belum sebanding dan masih jauh dari harapan progres 50 persen,
"Terhitung sejak dimulai tanggal 9 Juni hingga hari ini, 28 Juli 2026, proyek ini sudah berjalan selama 50 hari kalender. Artinya, sisa waktu yang tersedia tinggal 100 hari lagi, dan pekerjaan sesuai jadwal kontrak akan berakhir dan selesai pada tanggal 6 November 2026 mendatang," papar Sunyoto dengan hitungan rinci.
Lebih lanjut ia menilai, secara fisik pekerjaan ini baru menyentuh angka sekitar 25 persen. Hingga saat ini, pekerjaan pembangunan baru menyelesaikan tahap pengecoran dasar pondasi kaki jembatan dibagian sebelah timur,
"Kami memprediksi, Sisa pengerjaan yang harus diselesaikan sekala sisa mencapai 75 persen, yang mencakup struktur badan jembatan hingga pengaspalan akhir, bukanlah hal yang mudah untuk diselesaikan dalam waktu tersisa. Belum lagi faktor jumlah tenaga kerja yang kami pantau kami nilai kurang maksimal. Jika tidak ada percepatan tenaga kerja secara signifikan, maka kami memprediksi proyek ini terancam gagal mencapai target 100 persen pada waktu yang sudah di tetapkan sesuai perjanjian kontrak kerja," tegasnya.
⚖️ Ancaman Sanksi Sesuai Aturan
Sunyoto HS juga mengingatkan konsekuensi hukum dan finansial yang akan dihadapi kontraktor jika terjadi keterlambatan.
"Merujuk pada ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa, keterlambatan penyelesaian melebihi waktu kontrak akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Dengan nilai kontrak lebih dari 2,2 miliar rupiah, kerugian finansial bagi kontraktor akan sangat besar jika kelalaian terjadi," tambahnya.
LSM KPK-RI menekankan perlunya pengawasan secara ekstra dan kerja lembur terencana agar risiko kegagalan dapat dihindari." Ungkapnya dengan tegas.
Pihak Pengawas Lapangan: Yakin Selesai Tepat Waktu
Terpisah, saat dikonfirmasi di lokasi, Sony selaku pengawas pekerjaan lapangan memberikan tanggapan yang kontras dan penuh percaya diri.
Menurut Sony, meskipun tahap pondasi memakan waktu cukup lama, Ia menegaskan tidak ada kendala teknis maupun hambatan yang menghambat pelaksanaan pekerjaan ini.
"Kami sangat yakin pekerjaan ini akan selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Selama ini tidak ada kesulitan yang kami hadapi. Rencana kerja sudah tersusun dan kami akan memaksimalkan sisa waktu yang ada untuk mengejar target penyelesaian hingga tuntas 100 persen," ujar Sony menanggapi kekhawatiran pihak LSM KPK-RI
Perbedaan pandangan antara pengawas lapangan yang optimis dengan temuan kritis LSM KPK-RI kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan pembuktian di lapangan apakah proyek bernilai miliaran rupiah ini benar-benar rampung sesuai jadwal atau justru terjebak masalah keterlambatan.
🖊️ Laporan: Jurnalis Gatot EB
📨 Kontributor: CV Agung Podomoro
✍️ Redaksi SadhapNews.com. Kabar Berimbang, Terpercaya dan Terupdate.-
