Salah Satu Kantor Pemdes di Prambon Nganjuk Mangkrak Satu Tahun Lebih, LSM KPK-RI Desak DPMD Turun Tangan.
NGANJUK, SadhapNews.com – Kondisi keterbengkalaian Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI). Pasalnya, kantor pemerintahan desa setempat diketahui sudah tidak layak digunakan dan tidak berfungsi secara optimal selama kurang lebih satu tahun terakhir, padahal riwayat kerusakan bangunan tersebut sudah berlangsung lebih lama tanpa ada tindak lanjut perbaikan yang nyata.
Berdasarkan hasil investigasi tim media SadhapNews.com, Senin (27/07/2026), bangunan yang kondisinya tidak aman dan memprihatinkan ini justru dibiarkan begitu saja. Seluruh aktivitas pelayanan publik dan administrasi pemerintahan pun terpaksa dialihkan dengan meminjam ruangan di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Kondisi ini dinilai tidak ideal, tidak profesional, serta melanggar asas pelayanan yang tertib dan mandiri sesuai regulasi pemerintahan desa," tegas pihak LSM KPK-RI kepada wartawan.
Ketua LSM KPK-RI, Sunyoto HS, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kantor Desa merupakan pusat kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang wajib dimiliki, terpelihara, dan berfungsi dengan baik. Pemerintah Desa memiliki kewajiban menjaga aset dan menyelenggarakan pelayanan yang layak serta terpisah dari lembaga legislatif desa.
LSM KPK-RI menilai, penggunaan ruang BPD sebagai kantor sementara menunjukkan kelemahan tata kelola serta dugaan kelalaian dalam perencanaan maupun penganggaran perbaikan. Padahal, sumber pendanaan untuk rehabilitasi tersedia melalui Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), maupun Pendapatan Asli Desa (PADes).
"Kondisi ini sangat ironis. Sudah satu tahun lebih terbengkalai, warga justru dilayani bukan di kantor pemerintahan sendiri, melainkan menumpang di ruangan milik BPD. Ini membuktikan lemahnya pengelolaan aset dan kurangnya inisiatif dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, padahal rakyat berhak mendapat pelayanan prima di tempat yang layak," tegas Juru Bicara LSM KPK-RI DPC Nganjuk.
Pihak LSM mendesak Kepala Desa Kurungrejo segera memasukkan rencana rehabilitasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk diminta melakukan pembinaan serta pengawasan agar kondisi segera pulih dan pelayanan kembali ke tempat yang semestinya.
"Jangan sampai kondisi ini berlarut-larut dan menjadi beban bagi pemimpin yang akan datang, mengingat pada Februari 2027 mendatang akan dilaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala desa serentak," tambahnya.
Terpisah, salah satu perangkat desa saat dikonfirmasi di lokasi mengakui hal tersebut. "Benar, kantor desa sudah tidak dipakai karena kondisinya kurang layak. Sudah satu tahun ini pelayanan dialihkan ke sini. Jika ingin keterangan lebih lanjut, silakan tanya langsung ke Kepala Desa," ujarnya singkat.
Catatan Redaksi: Demi prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi SadhapNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Kurungrejo maupun pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Hubungi kami melalui email: redaksi@sadhapnews.com
🖊️ Laporan: Jurnalis Gatot EB
📨 Kontributor: Pemdes
✍️ Redaksi SadhapNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, Terupdate
