Tak Sesuai Ekspektasi Atasan, Karyawan PT BJL Pack Industry Mojokerto Mengaku Di-PHK Sepihak dan Diduga Dipaksa Tanda Tangan


MOJOKERTO, Sadhapnews.com – Nasib naas dialami oleh Kusnanto (31), seorang pekerja migran domestik asal Desa Kalirandu, RT 01 RW 04, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pria yang mengadu nasib di Kabupaten Mojokerto tersebut mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen PT BJL Pack Industry, perusahaan yang berlokasi di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

​Tak hanya di-PHK tanpa alasan yang jelas, Kusnanto menduga ada praktik pemaksaan saat proses penandatanganan surat pemberhentian kerja, disertai penyitaan dokumen penting oleh pihak perusahaan.

​Kepada tim wartawan sadhapnews.com dan awak media lainnya saat ditemui di rumah kosnya yang beralamat di Jalan Kontrak, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (15/7/2026) siang, Kusnanto menceritakan awal mula penemuannya dengan nasib pahit tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mendadak dipanggil oleh bagian Human Resources Development (HRD) dan diminta untuk berhenti bekerja.

​"Katanya tidak sesuai dengan keinginan atasan saya. Padahal perjanjian kerjanya untuk jangka waktu 3 bulan, tapi saya baru bekerja selama 8 hari tahu-tahu dipanggil HRD dan disuruh berhenti," ungkap Kusnanto kepada sadhapnews.com.

​Kusnanto menyayangkan sikap manajemen yang terkesan terburu-buru. Menurutnya, perusahaan bisa merelokasi dirinya ke bagian lain terlebih dahulu daripada langsung memutus ikatan kerja.

​"Katanya atasan saya kurang suka karena dianggap kurang mumpuni di bidang tersebut. Seharusnya hal itu sudah dipastikan dan ditanyakan sejak awal proses wawancara (interview), jika memang mencari tenaga kerja yang siap pakai," keluhnya.

​Proses pemutusan hubungan kerja itu pun dinilai penuh dengan kejanggalan. Kusnanto mengaku tidak diberikan kesempatan sedikit pun oleh HRD untuk membaca isi surat PHK yang disodorkan dan dipaksa untuk langsung menandatanganinya. Di samping itu, beberapa dokumen miliknya disita oleh atasan, dan sisa masa kontrak kerja selama tiga bulan tidak dibayarkan.

​"Kalau untuk gaji memang sudah dibayarkan sesuai hari kerja saya kemarin selama 8 hari, kurang lebih seratus tujuh puluh ribuan per hari," jelas bapak dua anak ini.

​Sebagai kepala keluarga yang merantau jauh dari Jawa Tengah, Kusnanto berharap bisa segera mendapatkan pekerjaan baru demi menopang kebutuhan keluarganya.

​"Harapan saya ya bisa dapat pekerjaan lagi untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Saya kan orang perantauan dari Pemalang," pungkasnya.

​Upaya Konfirmasi Tertahan di Pintu Perusahaan dan Disnaker

​Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media sadhapnews.com mendatangi pabrik PT BJL Pack Industry pada Jumat (17/7/2026) siang dengan membawa surat konfirmasi tertulis. Namun, akses untuk menemui pihak HRD tertahan di pos penjagaan.

​"Pak Hamid HRD. Mohon maaf orangnya lagi meeting sekarang, jadi tidak bisa ditemui," ujar Tarmiji, petugas satpam yang berjaga di lokasi saat dikonfirmasi sadhapnews.com.

​Di hari yang sama, tim sadhapnews.com mencoba mengonfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto. Duwi, perwakilan dari Bidang Perluasan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disnaker Kabupaten Mojokerto, mengaku tidak berani memberikan tanggapan resmi mengenai surat konfirmasi yang dilayangkan.

​"Langsung ke Pak Kadis nanti, apakah didisposisikan ke Bidang Hubungan Industrial. Kalau dari saya kurang pas, takut salah memberikan keterangan," jelas Duwi kepada sadhapnews.com.

​Upaya konfirmasi berlanjut pada Rabu (22/7/2026) siang. Tim mendatangi kembali kantor Disnaker Kabupaten Mojokerto. Tiyan, staf Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, menginformasikan bahwa para pejabat berwenang sedang tidak berada di tempat.

​"Pak Kabid (Pak Akbar) tadi dinas luar ke kabupaten habis dhuhur. Kalau untuk konfirmasi ke Pak Kadis, silakan bersurat atau koordinasi ke Sekretariat," terangnya kepada tim sadhapnews.com.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT BJL Pack Industry maupun Disnaker Kabupaten Mojokerto belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan PHK sepihak dan pemaksaan penandatanganan dokumen tersebut. Ikuti terus perkembangan berita lanjutan kasus ini hanya di portal sadhapnews.com. (Trs/tim)

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url