Dinas P2CKTR Sidoarjo Sosialisasi RDTR Tulangan 2025–2045, Ketua DPRD Abdillah Nasih Tekankan Kepastian Hukum Investasi dan Perlindungan LP2B
SIDOARJO, SadhapNews.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) mempercepat pematangan perencanaan tata ruang wilayah. Langkah strategis ini diwujudkan lewat sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Tulangan Tahun 2025–2045 yang digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis (30/7/2026).
Agenda vital ini dihadiri langsung oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tulangan, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih, Asisten III Setda Kabupaten Sidoarjo Bahrul Amig, serta Camat Tulangan Moch Andi Sulistiono.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, memberikan apresiasi tinggi atas langkah Dinas P2CKTR yang mengedukasi jajaran pemerintah desa hingga ke tingkat tapak. Menurutnya, dokumen RDTR merupakan pondasi utama untuk memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi maupun masyarakat lokal.
"Pelaku usaha membutuhkan kejelasan rinci mengenai batas wilayah yang diperbolehkan dan yang dibatasi. Kepastian tata ruang ini menjadi kunci utama agar potensi pelanggaran di lapangan dapat diminimalkan sejak dini," ujar politisi senior PKB tersebut.
Abdillah Nasih juga menggarisbawahi pentingnya menjaga kearifan lokal dalam penyusunan dokumen tata ruang 20 tahun ke depan tersebut. Ia menilai Kecamatan Tulangan memiliki identitas sejarah dan ekonomi yang kuat.
"Tulangan memiliki aset penting mulai dari makam Mbah Jaelani, bangunan bersejarah, peninggalan pabrik gula, hingga pondok pesantren tua. Ditambah lagi dengan geliat UMKM masyarakat yang sangat aktif. Keunikan dan identitas asli daerah ini harus tetap terlindungi di tengah percepatan pembangunan," tegasnya.
Permudah Izin Usaha via OSS dan Pertahankan Lahan Pertanian
Sementara itu, Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menjelaskan bahwa pelibatan para kepala desa bertujuan agar edukasi pemanfaatan ruang terkonfirmasi secara serentak hingga ke tingkat warga.
RDTR dirancang sebagai acuan resmi peruntukan zona kawasan, mulai dari permukiman, area perdagangan dan jasa, perkantoran, hingga kawasan industri.
"Melalui dokumen RDTR, kepastian zonasi menjadi lebih transparan. Hal ini akan mempermudah masyarakat dan pelaku usaha saat mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga proses legalitas berjalan lebih cepat dan terarah," terang Bachruni.
Bachruni juga menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Lahan yang masuk dalam skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah Tulangan dipastikan tetap terlindungi.
"Pemanfaatan ruang di area LP2B tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu atau mengubah fungsi utamanya sebagai lahan pertanian berkelanjutan," pungkasnya. (S)
