LSM KPK-RI Tuding SMAN 1 Pace Berlakukan Kebijakan Tak Beretika: Fokus Utama Guru adalah Murid, Bukan Urusan Administrasi
NGANJUK, SadhapNews.com – Usai diterpa isu dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), kini SMAN 1 Pace kembali mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk. Kritikan kali ini ditujukan kepada pihak pemegang kebijakan sekolah atas penempatan seorang tenaga pendidik yang merangkap jabatan sebagai Humas. Kebijakan ini dinilai tidak tepat sasaran serta mencederai prinsip etika pendidikan.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi tim SadhapNews di lapangan pada Rabu (29/07/2026), tudingan ini muncul setelah pihak LSM menemukan fakta bahwa seorang guru mata pelajaran di sekolah tersebut merangkap jabatan Humas. Pihak LSM menilai pengangkatan guru aktif menjadi Humas sangat keliru dan berpotensi merugikan proses kegiatan belajar mengajar siswa.
Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Sunyoto HS, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan tersebut. Menurutnya, tugas utama seorang guru adalah mendidik dan mentransfer ilmu, bukan memecah perhatiannya untuk melayani urusan tamu maupun komunikasi eksternal.
“Saya sangat prihatin dan mengecam keras kebijakan pihak SMAN 1 Pace. Menempatkan guru mata pelajaran sekaligus menjabat Humas ibarat membebani satu orang dengan dua tanggung jawab besar yang saling bertabrakan. Guru harusnya berfokus penuh di dalam kelas, bukan sibuk memikirkan urusan tamu atau telepon kepentingan lain,” tegas Sunyoto kepada awak media.
Pihak LSM juga menyampaikan bukti pengamatan langsung di lingkungan SMAN 1 Pace. Diketahui, saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung di dalam kelas, guru yang merangkap Humas tersebut terpaksa menghentikan sejenak proses mengajarnya untuk menerima telepon dari Satpam yang memberitahukan kedatangan tamu.
“Kami melihat dan mendengar langsung kejadian itu. Saat guru sedang menjelaskan materi kepada murid, ia harus mengangkat telepon, lalu memikirkan siapa yang harus ditemui. Ini jelas mengganggu konsentrasi pendidik, memecah fokus siswa, dan merugikan kualitas pembelajaran. Pendidikan adalah hak siswa yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi birokrasi semata,” tambahnya.
Lebih lanjut, LSM KPK-RI mengingatkan bahwa kebijakan pengelolaan sekolah seharusnya memihak pada kenyamanan dan mutu pendidikan. Jika membutuhkan perwakilan yang berhadapan dengan masyarakat, seharusnya pihak sekolah menunjuk tenaga administrasi atau staf lain yang tidak memiliki jam mengajar di kelas.
“Kami tidak bermaksud mencari kesalahan, namun kami ingin mengingatkan demi kebaikan bersama. Hormati profesi guru, dan hargai hak belajar siswa. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menjadi beban bagi pendidik dan kerugian bagi peserta didik,” ujar Sunyoto dengan nada tegas.
Oleh karena itu, LSM KPK-RI mendesak Kepala SMAN 1 Pace untuk segera mengevaluasi dan mengubah susunan tugas tersebut. Diharapkan penunjukan Humas dilakukan kepada pihak yang lebih tepat, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan tenang, tertib, dan maksimal.
Terkait persoalan ini, SadhapNews.com berupaya mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMAN 1 Pace. Namun Debby, guru yang juga merangkap Humas, saat ditemui menyatakan bahwa Kepala Sekolah sedang tidak berada di tempat.
Catatan Redaksi:
Demi prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi SadhapNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Sekolah SMAN 1 Pace maupun pihak berwenang, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan menghubungi redaksi melalui email: redaksi@sadhapnews.com
🖊️ Laporan Jurnalis: Gatot EB
✍️ Redaksi SadhapNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, Terupdate.
