DPRD Mojokerto Menggelar Rapat Paripurna, Wakil Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 5 Ranperda
Mojokerto, SadhapNews.com Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 4 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat "Graha whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, dengan agenda. mendengarkan penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten mojokerto Hj, Ayni Zuroh.SE.MM
Dalam penyampaiannya bupati mojokerto muhammad Al Barra yang di wakili oleh wakil bupati muhammad rizal Octavianp menyampaikan penjelasan rinci atas seluruh pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan fraksi-fraksi.
"Secara garis besar, dan yang bersifat prinsip krusial di sampikan secara rinci dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan, " Jelasnya.
Selanjutnya jawaban Bupati mencakup lima rancangan peraturan daerah yang diajukan:antara lain
Pertama, Ranperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan. Disusun untuk mengganti Perda Nomor 13 Tahun 2002 yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum, guna memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang jalan dan selaras dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Substansi pengaturan pun berbeda jauh dengan peraturan lama sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Kedua, Ranperda Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa. Dijelaskan bahwa pencabutan tersebut tidak berarti menghapus keberadaan lembaga kemasyarakatan desa, karena fungsinya telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 beserta perubahannya. Pemkab terus membina agar lembaga tersebut tetap berjalan efektif tanpa kekosongan aturan.
Ketiga, Ranperda Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pengaturan tetap berpedoman pada peraturan perundangan terkait desa dan kelurahan serta peraturan bupati yang berlaku.
Keempat, Ranperda tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Perda Nomor 7 Tahun 2007). Pemkab berkomitmen meningkatkan kualitas peraturan desa melalui penyusunan pedoman baku, sosialisasi, serta pembinaan berkelanjutan kepada aparatur desa agar produk hukum desa tetap berkualitas dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Kelima, Ranperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Perda ini dinilai sudah tidak relevan karena telah digantikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara terintegrasi melalui OSS, sejalan dengan UU Cipta Kerja, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan Permen Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025.
Wakil bupati menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya atas dukungan seluruh anggota dewan dalam membahas kelima rancangan peraturan daerah.
"Semoga menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat seluruh masyarakat kabupaten mojokerto dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bersama " Pungkas wabub rizal Oktavia (Adv/Trs)
