Bapemperda DPRD Jombang Matangkan Raperda Desa, Atur Masa Jabatan Kades hingga Aset Desa
JOMBANG, SadhapNews.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa di Gedung DPRD Kabupaten Jombang pada Senin (21/9/2026). Rapat ini difokuskan pada pematangan substansi agar aturan yang dihasilkan sejalan dengan hukum dan regulasi tingkat atas.
"Rapat pembahasan Raperda tentang Desa ini kami fokuskan pada pematangan substansi agar seluruh ketentuannya selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono.
Salah satu poin penting yang dibahas secara mendalam yakni kejelasan periodisasi masa jabatan kepala desa, termasuk regulasi bagi kepala desa yang telah menjabat beberapa periode agar dapat mencalonkan diri kembali. Selain itu, pasal-pasal ketentuan peralihan dirumuskan secara cermat untuk mengantisipasi potensi masalah di lapangan.
"Materi yang menjadi perhatian utama meliputi kejelasan periodisasi masa jabatan kepala desa, termasuk ketentuan bagi kades yang telah menjabat beberapa periode untuk mencalonkan diri kembali. Kami juga membahas ketentuan peralihan guna menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa," terangnya.
Tak hanya urusan kepala desa, Raperda ini mencakup rekonstruksi materi terkait hak dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aturan serah terima jabatan kepala desa juga diperketat wajib menggunakan memori serah terima yang memuat program kerja, kondisi keuangan, hingga pendataan aset desa secara transparan.
"Pembahasan turut mencakup rekonstruksi materi terkait hak dan kewajiban BPD, serta mekanisme serah terima jabatan kepala desa melalui memori serah terima yang memuat program kerja, kondisi keuangan, dan aset desa," jelas Kartiyono.
Guna menjaga kualitas dan kepastian hukum dari Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Jombang juga menggandeng akademisi dari perguruan tinggi.
"Pendalaman materi ini kami lakukan bersama Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya Malang untuk menyelaraskan substansi Raperda dengan peraturan di atasnya," pungkasnya. (Ho)
