Bedah kasus !!! Dugaan Penghinaan Kades Lebak Terhadap Wartawan Lanjut ke Proses Hukum
Jepara Sadhap News.com - Upaya mediasi antara Badi, wartawan _Investigasi Mabes_, yang merupakan anggota aktif Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMIJ) dengan Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, berakhir buntu. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Cahyo yang gelar di ruang Gelar Perkara Polres Jepara pada Jumat (4/9/2026).
Hadir dalam mediasi: Kanit 2 Tipidter Polres Jepara didampaingi penyidik pembantu, Badi selaku wartawan dan anggota ALMIJ, didampingi Penasehat hukum, ketua Umum ALMIJ beserta jajarannya dan pihak Kades( terlapor) Menurur Badi, upaya mediasi telah dilaksanakan beberapa kali namun kali ini masih belum membuahkan hasil positif.
Upaya mediasi ini merupakan lanjutan penyelesaian damai kepada kedua belah pihak, dan diharapkan tuntas sehingga tidak menimbulkan banyak spekulasi opini masyarakat.
Kanit 2 Tipidter Cahyo mengatakan, dirinya mengundang kedua belah pihak untuk memberikan kesempatan berunding sebelum proses Lp resmi dibuat. Mediasi ini juga merupakan tanggapan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Jepara, yang dilayangkan oleh Aliansi Lintas Media Indonesia sekitar akhir tahun 2026.
"Atas surat permohonan audiensi dari ALMIJ, kepada Kapolres Jepara, maka kami selaku aparah penegak hukum, bermaksud menanggapi dengan membuka ruang mediasi untuk berunding sebelum proses naik ke sidik." kata Cahyo.
Dibukannya ruang mediasi ke tiga ini dipicu oleh insiden yang terjadi pada acara pengukuhan penambahan masa jabatan petinggi selama 2 tahun, Rabu, 29 Mei 2024, di Pendopo Kabupaten ,jepara, menurut kesaksian Badi, kejadian ini berawal dari cekcok dan berakhir dengan dugaan peludahan terhadap dirinya. Namun hal ini masih perlu pembuktian agar menemukan titik terangnya dan unsur pidananya.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, pihak terlapor mengakui telah melakukan kesalahan. Namun pihak terlapor tidak bersedia memenuhi persyaratan yang diajukan pihak pelapor sebagai kompensasi maupun permintaan maaf secara terbuka.
"Beliau mengakui salah, tapi hanya minta maaf secara lisan. Tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara bermartabat. Padahal ini menyangkut marwah profesi wartawan," ujar Badi didampingi kuasa hukumnya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan, maka, tim kuasa hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia, Purwanto, S.H., dan Mujahidin, S.H., menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan membuat Laporan Polisi di Polres Jepara.
"Kami akan buat LP. Ini bukan soal pribadi, tapi soal bagaimana profesi jurnalis dihargai. Jangan sampai ada pembiaran arogansi terhadap insan pers," tegas kuasa hukum.
Badi mengaku memiliki bukti rekaman audio terkait peristiwa di Pendopo tersebut yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
Ketua Umum ALMIJ Edi John meminta agar semua pihak menahan diri dan fokus kepada upaya damainya. Menurut Edi John, kegagalan upaya mediasi bukan merupakan akhir. Pihak Badi masih memberi kesempatan kepada Petinggi Lebak M Sidiq alias Bayu untuk mempertimbangkan syarat dalam mencapai Restorative justice.
"kegagalan mediasi kali ini bukan merupakan akhir, tetapi masih ada kesempatan bagi pihak Bayu untuk mempertimbangkan. Pihak Badi memberikan waktu 4 x 24 jam sebelum membuat laporan secara resmi ke Polres Jepara," Ujar John
Petinggi Lebak, Kecamatan Pakisaji M Sidiq atau Bayu meminta kepada penyidik dan Penasehat Hukum Badi untuk berunding dengan tim Penasehat Hukumnya dalam upaya memenuhi persyaratan damai.
"Kami meminta waktu untuk berunding dengan kuasa hukum dan tim pendamping yang merupakan Petinggi dari beberapa desa," ujar Bayu
Penasehat Hukum Badi menegaskan kepada pihak petinggi dan aparat penegak hukum agar memperhatikan upaya tercapainya unsur keadilan bagi klientnya. Penasehat Hukum Badi juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan kepada pihak petinggi untuk memenuhi persyaratan damai dan masih memberikan waktu 4 hari yang dirass cukup untuk mempertimbangkan sebelum pihaknya melanjutkan proses hukum lebih lanjut.(Nar)
