LSM KPK-RI dan LPRI DPC Nganjuk Dampingi Warga Dugaan Terjerumus Investasi Bodong
NGANJUK, SadhapNews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) DPC Nganjuk bersama Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) turun tangan memberikan pendampingan kepada seorang warga Desa Bukur, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong.
Pendampingan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan warga yang mengaku mengalami kerugian setelah menanamkan sejumlah dana dalam sebuah investasi yang diduga ditawarkan dengan janji keuntungan tertentu, Berdasarkan penelusuran sementara SadhapNews.com. pihak yang diduga menawarkan investasi tersebut disebut-sebut merupakan warga Desa Bukur. Namun, sejak persoalan tersebut mencuat, yang bersangkutan dikabarkan sudah tidak berada di desa tersebut.
Informasi yang diperoleh sementara menyebutkan bahwa keberadaan pihak yang diduga terkait dalam persoalan tersebut berada di salah satu wilayah di Jawa Timur. Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai keberadaan dan status hukum pihak tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.Berdasarkan keterangan korban yang berinisial ( IM ) pada awal mengikuti investasi tersebut, proses transaksi disebut berjalan lancar. Namun, memasuki tahun 2025, korban mulai merasa adanya kejanggalan.
“Awalnya berjalan lancar. Namun memasuki tahun 2025, saya mulai menyadari adanya niat yang kurang baik. Pihak tersebut berhenti menjalankan transaksi dan tidak mengembalikan uang yang saya investasikan,” ujar (im) kepada SadhapNews.com, Minggu (6/9/2026) Korban mengaku memiliki sejumlah bukti, termasuk bukti transfer dana ke rekening yang diduga milik pihak terkait.
Selain dirinya, (IM) juga menyebut terdapat warga lain di Desa Bukur yang diduga mengalami persoalan nasib serupa.“Selain saya, ada juga warga lain di desa kami yang mengalami nasib yang sama,” ungkapnya.»
Menurut informasi yang dihimpun, salah seorang warga bahkan disebut rela menjual ternak sapi miliknya demi memperoleh modal untuk mengikuti investasi tersebut karena tergiur janji keuntungan.Namun, dana yang telah disetorkan tersebut hingga kini diduga belum kembali. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, LPRI dan LSM KPK-RI DPC Nganjuk menyatakan akan melakukan pendampingan terhadap korban serta mengumpulkan seluruh data dan alat bukti yang diperlukan. Bukti tersebut antara lain berupa bukti transfer, catatan transaksi, dokumen atau kesepakatan yang berkaitan dengan investasi, serta keterangan dari sejumlah saksi.
Tim pendamping juga berencana menyusun laporan dugaan tindak pidana untuk selanjutnya disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH). Perwakilan tim pendamping menilai dugaan perbuatan tersebut perlu ditelusuri secara hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Dalam konteks hukum pidana, dugaan penipuan dapat merujuk pada ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tetap menunggu proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan identitas palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberikan sesuatu yang bernilai ekonomi.
Tim LPRI dan KPK-RI DPC Nganjuk menegaskan akan mendampingi para korban dalam menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Selain mendorong penegakan hukum, pendampingan tersebut juga diharapkan dapat memperjuangkan hak-hak korban terkait kerugian yang dialami.
“Tipu muslihat berupa janji keuntungan kemudian menghilang ketika dana telah terkumpul perlu ditelusuri secara serius. Kepercayaan yang diberikan masyarakat tidak boleh disalahgunakan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan secara serius, kepercayaan yang diberikan masyarakat tidak boleh disalahgunakan.apabila terbukti adanya pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan secara tegas dan adil." Demikian pernyataan dari team LSM KPK RI dan LPRI.
Kedua lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan modal atau mengikuti suatu bentuk usaha investasi." Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terkait persoalan tersebut belum dapat dimintai klarifikasi atau keterangan, sadhapnews.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang". (GATOT EB )
