Inilah Klarifikasi BS Tentang Tudingan Tambang Pasir Ilegal


Tim BS Saat Memerikan Klarifikasi Kepada Awak Media
JOMBANG, sadhapnews – Mengenai pemberitaan salah satu media online tentang tudingan tambang pasir ilegal yang nama inisial BS dicatut dalam Inti berita pada saat itu, Hal tersebut merasa merugikan pihak BS karena belum ada klarifikasi detil terhadap dirinya. Hari ini BS klarifikasi kepada beberapa awak media, senin (15/7/2019) di Aula Direksi Keet CV Adhi Djojo.
Sebelumnya, bahwa BS telah dituding melakukan penyerobotan penambangan pasir di lokasi CV Adhi Djojo mengantongi Izin Usaha Pertambangan atau IUP Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/61/15.02/VII/2017 yang berlokasi di perbatasan antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Jombang Bahwa tudingan tersebut Dinilai BS tidak benar.
“Saya klarifikasi terhadap pemberitaan media online yang kebetulan menyangkut inisial nama saya (BS) yang telah melakukan dugaan penambangan ilegal, namun saya kira pemberitaan tersebut hanya dari satu narasumber belum ada jawaban dari saya maka hari ini saya jumpa pers untuk klarifikasi atas kebenaran persoalan tersebut agar berimbang Dan kebenarannya mengapa saya menambang di lahan CV Adhi Djojo,” jelas BS saat jumpa pers.
Klarifikasi yang di gelar BS, juga mewakili Investor atau pendana dimana saat itu semua orang yang tergabung di CV Adhi Djojo, pada saat itu menawarkan perjanjian kerjasama untuk melakukan kegiatan penambangan pasir di Dusun Jember, Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, perbatasan dengan Kecamatan Gudo Kabupaten, Jombang, akhirnya kesepakatan pun terjadi.
“Saya mewakili Investor yang memang menjadi pendana dari CV Adhi Djojo dimana saat itu menawarkan bagi hasil serta pembebasan tanaman petani dan lain lain yang digunakan jalan bahkan CV Adhi Djojo telah meminta keuntungan lebih dulu sebelum ada kesepakatan hasilnya sepenuhnya diserahkan pada Investor,” tuturnya.
Masih BS, Namun berjalannya waktu ada salah satu dari CV Adhi Djojo ingin merebut kembali sebelum masa perjanjian habis, dengan mencari kambing hitam suatu permasalahan yang sebenarnya bisa diselesaikan.
Suasana Jumpa Pers di Aula Direksi Keet CV Adhi Djojo.
Lanjut BS, dirinya bersama Investor yang mendanai awal dari ketidak sanggupan CV Adhi Djojo untuk melanjutkan penambangan pasir di Dusun Jember, Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, karena dari tujuh orang yang tergabung di CV Adhi Djojo menawarkan untuk menjadi pendana dengan perhitungan yang ditawarkan dan akhirnya kesepakan pun terjadi.
BS membeberkan, memang ada tagihan pajak yang harus dibayar. Namun pihak Investor meminta data pada CV Adhi Djojo berapa yang harus dibayar, akan tetapi dari salah satu orang CV Adhi Djojo mempengaruhi rekan yang lain agar mengusir pihak Investor agar tidak menambang lagi.
“Ini yang membuat ambigu, kita pihak Investor sudah mengeluarkan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit, waktu ada tagihan pajak ke CV Adhi Djojo itu yang dijadikan alat untuk menggeser kita agar tidak menambang lagi dengan alasan kalau tidak kuat bayar pajak silakan pergi, ini kan lucu kita masih menghitung pajak malah tidak boleh menambang, ini yang harus kita pahami, pajak kita bayar kita tidak menambang secara Ilegal justru kita kalau begini sebagai investor merasa dirugikan”, bebernya.
Tim BS sudah tau tanggung jawabnya, bahkan dari CV Adhi Djojo menambang hasilnya tidak masuk perhitungan, Tim BS tidak mempermasalahkan hal prilaku tersebut.
Mengenai perjanjian Isi surat pernyataan tersebut, jelas BS, ‘Dengan Ini Saya Menyatakan dan Bertanggung Jawab Penuh atas Penambangan Yang Saya Lakukan di Wilayah IUP OP CV. Adhi Djojo mulai terhitung Tanggal 8 Juli 2019′ (awal kegiatan pertambangan). Benar-benar Saya Lakukan Dengan Sadar dan Tanpa Izin Dari Direktur Pemilik Izin CV Adhi Djojo’. Surat pernyataan itu dibuat di Kunjang, 8 Juli 2019 da ditanda tangani oleh BS diatas materi Rp 6.000. Dirinya membenarkan karena itu suatu perjanjian antara CV Adhi Djojo dengan Investor.
“Lah itu tadi sudah dijelaskan diawal, kita (investor,red) sudah melakukan kewajiban menggeluarkan anggaran bahkan pembebasan tanaman milik petani dan sudah memberikan keuntungan pada CV Adhi Jojo didepan, bukan setelah pekerjaan dimulai, jadi wajar kita melakukan penambangan apa ini yang dinamakan ilegal,” pungkas BS.(Nyoto)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url