Woow... Ngeri Untuk Anak Cucuku Kita, Galian C Elegal Merusak Alam Kinerja APH Perlu Dipertanyakan.


Jepara, Sadhapnews.com - Aktifitas galian C di Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara agar segera dihentikan sementara waktu, sebab diduga lokasi Galian c tersebut tidak memiliki ijin,namun masih tetap beroperasi tanpa memikirkan dampak lingkungan yang bakal terjadi. 

Semua jenis usaha penambangan galian C seharusnya mempunyai ijin usaha pertambangan  ( IUP),dan selain itu usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang - undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya yang akan menimpa anak cucu kita dikelak kemudian hari kalau selalu pembiaran. 

Terindikasi diduga bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa oknum di daerah itu sudah berlangsung lama, dan semakin liar proses penggalian batu serta matrial lainya tanpa status yang jelas,

diduga hingga sampai saat ini aman-aman saja tanpa ada tindakan lanjut dan kejelasan dari aparat penegak hukum( APH ) terkait kegiatan penambangan tersebut seperti tutup mata dan telinga. 

Ketika team awak media menemui beberapa warga menyampaikan bahwa keluhannya dan berharap awak media bisa menjembatani 

Aspirasi masyarakat atas galian C yang berada di desanya untuk segera dihentikan operasinya,karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan dampak yang ditimbulkan di masa mendatang,tuturnya.

Disamping itu masyarakat juga berharap kepada aparat pemerintah daerah atau provinsi untuk melakukan pengawasan dan ketegasan terkait praktek-praktek monopoli dalam pengurusan perizinan yang diduga secara, bay pas( Manual ) baik ditingkat daerah maupun provinsi,"

"kami bukan anti kemajuan namun sebaliknya sangat mendukung kemajuan tersebut, tapi alangkah baiknya dengan kemajuan tapi tidak ada masyarakat yang terdampak, atau dirugikan, "imbuhnya"

Dengan adanya beberapa kegiatan tersebut masyarsakat menunggu peran dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum,(APH) baik daerah ataupun Provinsi,"tambahnya"( Pelo)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url