Tangkal Piutang Ilegal : LSM KPK RI Apresiasi Kades Mungkung Rejoso Nganjuk Sebagai Contoh Tauladan.
NGANJUK, SadhapNews.com – Upaya pencegahan terhadap maraknya praktik utang piutang yang tidak berizin di lingkungan desa mendapat perhatian khusus dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) DPC.Nganjuk . Dalam hal ini, kinerja Pemerintah Desa Mungkung, Kecamatan Rejoso, dinilai sangat positif dan layak dijadikan studi tiru tentunya bagi desa-desa lainnya.
LSM KPK RI menilai bahwa kepedulian dan langkah strategis Kepala Desa Mungkung patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Hal ini dikarenakan komitmen yang kuat dalam menangkal warga agar tidak terjerat kasus utang piutang yang berpotensi mengarah keranah ysng bisa merugikan secara ekonomi, rumah tangga maupun hukum
Kepemimpinan Proaktif: Mengayomi dan Mengarahkan ke Jalur Legal
LSM KPK RI menegaskan sesuai hasil observasi di lapangan, kunci keberhasilan Desa Mungkung terletak pada kepemimpinan yang mengayomi dan kepedulian terhadap masyarakat. Kepala Desa tidak hanya bersifat administratif, namun juga aktif melakukan pembinaan, pengarahan, dan memfasilitasi kebutuhan ekonomi warga melalui jalur yang sah.
"Kades Mungkung Rejoso telah menunjukkan langkah visioner. Beliau tidak membiarkan warga berputar-putar dalam kesulitan modal yang kemudian terjebak dan terjerumus arus pinjaman ke pihak rentenir atau usaha simpan pinjam yang tidak jelas. Sebaliknya, beliau bergerak cepat dengan menjalin kerjasama formal bersama pihak perbankan yang memiliki legalitas jelas dan diawasi OJK," ungkap perwakilan LSM KPK RI.
Langkah ini dinilai sesuai dengan aturan dan prinsip pemerintahan yang baik, di mana kepala desa berkewajiban mensejahterakan dan melindungi warganya dari praktik-praktik yang merugikan.
Pernyataan Resmi Kepala Desa Mungkung
Dasar, selaku Kepala Desa Mungkung Kecamatan Rejoso saat di temui di kantor Pemerintahan Desa Mungkung menyampaikan laporan kondisi di wilayahnya.
"Alhamdulillah, hingga saat ini masyarakat di Desa Mungkung tidak ada yang sampai terjerumus ke dalam jeratan utang piutang yang merugikan, apalagi sampai harus berurusan atau berkonflik hingga menyeret ke ranah hukum," ujar Dasar dengan penuh rasa syukur.
Lebih lanjut Dasar menjelaskan strategi yang diterapkan demi menjaga kondisi tersebut tetap aman, nyaman dan kondusif.
"Kami selaku pemerintah desa berkomitmen untuk terus memfasilitasi kebutuhan masyarakat, jika warga membutuhkan akses permodalan atau pembiayaan, kami mengarahkan dan fasilitasi warga kami melalui lembaga keuangan yang resmi, dan sudah lama kami menjalin sinergitas dan kerjasama yang baik dengan pihak bank yang sah dan berbadan hukum jelas, sehingga transaksi yang dilakukan warga aman, tercatat, dan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Kesimpulan dan Harapan
LSM KPK RI berharap, langkah inovatif dan protektif yang dilakukan oleh Kepala Desa Mungkung dapat menjadi contoh nyata (best practice) bagi pemimpin desa lainnya. Bahwa dengan sikap proaktif, keberpihakan kepada warga, dan kerjasama dengan lembaga resmi, masalah utang piutang ilegal dapat diminimalisir bahkan daoat dicegah sejak dini.
"Kepedulian semacam ini yang kita harapkan, demi melindungi aset dan ekonomi warga adalah bagian dari tugas utama pemimpin desa," selain itu Pemerintah Desa bisa lebih mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bisa untuk kegiatan simpan pinjam demi menunjang kebutuhan ekonomi warga." (Red)
