7 LSM Nganjuk Bersatu, Memohon Hentikan Test Penyaringan Calon Pengisian Perangkat Desa Gelombang II Tahun 2022

Tujuh LSM Nganjuk Sepakat Dengan Permohonan Pembatalan Penyaringan Perangkat Desa Gelombang II Tahun 2022

NGANJUK, sadhapnews.com - Proses penjaringan pengisian perangkat Desa gelombang 2 tahun 2022  di nganjuk jawa timur, yang sudah dilalui dengan tahapan sosialisasi dan kepala desa sudah membentuk panitia dengan SK kepala desa ternyata tidak semudah apa yang di harapkan dan di bayangkan. Pasalnya test penyaringan calon perangkat desa di kabupaten nganjuk mendapat sorotan hingga tunturan dari kolaborasi 7 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di nganjuk. 

Diketahui bahwa pengisian calon perangkat desa gelombang II tahun 2022 yang ada di nganjuk telah di ikuti 93 desa yang ada di 10 kecamatan di nganjuk, 10 kecamatan tersebut yang tak lain adalah Kecamatan Ngetos, Berbek, Kertosono, Patianrowo, Baron, Tanjunganom, Bagor, Rejoso, Lengkong, Jatikalen. Dari 10 kecamatan ada 93 desa dengan mengisi sebanyak 251 calon dengan jumplah bakal calon sebanyak 1864 pendaftar.

Dengan adanya dugaan penemuan hasil test yang diragukan, 7 LSM yang ada di nganjuk berupaya melakukan permohonan dengan melayangkan surat pada hari jumat 23/12/2022 yang telah di tembuskan baik kepada Kapolda Jawa Timur, Kapolres Nganjuk, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rektor UNMER, Ketua DPRD Nganjuk, Bupati Nganjuk dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan uraian surat : yang bertanda tangan di bawah ini para ketua LSM di nganjuk. dengan ini memohon kepada Yth. Rektor Universitas Merdeka (UNMER) malang agar menghentikan test penyaringan calon perangkat desa dari nganjuk dan membatalkan hasil test yang sudah dilaksanakan dengan alasan yang sudah terlampir dan tertera di isi surat yang sudah kami lampirkan.

Surat Undangan Mediasi Nomor: B-160 /BKI/UM/XII/2022  Yang di Gelar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk, Jumat 23 Desember 2022

Pudji Astowo R, selaku ketua lsm tantuna nganjuk saat di temui awak media sadhapnews di halaman Dinas PMD Kabupaten Nganjuk menjelaskan, kami menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam test penyaringan calon perangkat desa yang ada di nganjuk, maka kami memohon bagi yang sudah mengisi perangkat desa untuk di batalkan dan yang belum terjadi di hentikan. Menurut ketua lsm tantuna nganjuk sendiri sebenarnya bisa melakukan seleksi clear n cline ,dan kami berharap untuk mengulangi semua test penyaringan calon perangkat desa."ungkapnya. 

Ditempat yang sama Djainuri S,Pd ketua lsm galak memaparkan uraian kata di media ini, beberapa hari ini dari 7 lsm yang ada di nganjuk membikin kesepakatan bahwa pengisian perangkat desa dinganjuk diduga banyak muatan rekayasa, maka demi itu untuk tuntutan kami bersama bahwa yang belum terjadi di hentikan dan yang sudah jadi di batalkan karena demi hukum. 

Lanjut ketua lsm galak, untuk contoh dugaan kecurangan dari hasil berita acaranya di anulir. ini buktinya pada hari ini jumat 23/12/2023 pihak dari Universitas Merdeka (UNMER) Malang melakukan mediasi yang bertempat di Dinas PMD Kabupaten Nganjuk dan saya menduga kuat adanya rekayasa. Kita tunggu saja untuk hasil tuntutan dari 7 lsm nganjuk dan kami berharap untuk bisa direalisasikan, hari ini juga dengan kesepakatan bersama, kami sudah melayangkan surat baik kepada kejaksaan negeri nganjuk dan polres nganjuk," ujarnya  ( m.to )

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url