Bapemperda DPRD Jombang Bahas Dua Raperda Inisiatif


Jombang, Sadhapnews.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, (23/10) kembali membahas dua Raperda (rancangan peraturan daerah) inisiatif.

Dua Raperda itu yakni tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Kebudayaan. Dalam pembahasan itu, para wakil rakyat mengundang sejumlah OPD terkait.

”Sesuai jadwal yang ditetapkan Banmus, tanggal 23 Oktober ini kami membahas paparan dua Raperda inisiatif,” ujar Muhamad Muhaimin Ketua Bapemperda DPRD Jombang saat dikonfirmasi awak media, usai pimpin rapat di Gedung DPRD Jombang.

Muhaimin menjelaskan, paparan secara detail dilakukan PP Otoda Universitas Brawijaya Malang.

”Nanti seperti apa draf dan kajian sekaligus NA (naskah akademinya), akan kita bahas lebih lanjut,” katanya.

Muhaimin politisi PKB ini menambahkan, pihaknya juga mengundang steakholder dan sejumlah OPD yang menyangkut dua raperda tersebut.

”Keterlibatan OPD untuk menampung pendapat dan masukan, mereka termasuk juga teman-teman dari Komisi B dan D sebagai leading sektornya,” katanya.

“Pembahasan Raperda ini harus benar-benar dilakukan kajian yang koperhensif,” tandas politisi dari Dapil II Kabupaten Jombang ini.

Menurutnya, ketika sudah dilakukan paparan ada jeda waktu untuk mereka memberikan masukan baik secara tertulis maupun lisan.

Masukan-masukan tersebut nantinya akan disampaikan ke pimpinan, apakah diperlukan pembahasan lebih lanjut atau sebaliknya, imbuhnya.

”Apakah itu sudah maksimal atau belum. Karena ini menyangkut aturan, jangan sampai kita membuat aturan yang tujuannya untuk mempermudah pelayanan masyarakat justru malah aturan itu nantinya memblenggu pelayanan masyarakat itu sendiri.

“Sebab itu, perlu dilakukan pembahasan yang serius,” tegasnya.

Pembahasan tidak berhenti disitu saja, apabila draf, kajian dan NA sudah dirasa cukup akan dikirimkan ke Kemenkumham.

”Setelah sesuai selanjutnya, dikirim ke Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi. Ditargetkan, dalam waktu tahun 2023 ini harus selesai,” pungkas Muhaimin. (nugroho)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url