Paripurna Sampaikan Jawaban DPRD Terhadap 4 Raperda Hak Insiatif dan LKPJ Bupati Jombang Tahun 2023


Jombang, SadhapNews.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang penyampaian jawaban DPRD atas pendapat Bupati Jombang terhadap 4 raperda hak inisiatif DPRD, penyampaian LKPJ Bupati Jombang tahun 2023, dan penetapan pansus pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di tahun 2025 sampai 2045 dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi,.

Penyampaian jawaban DPRD Jombang terhadap 4 Raperda disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) M. Muhaimin, penyampaian LKPJ Bupati Jombang tahun 2023 disampaikan oleh Pj Bupati Jombang Sugiat. Kamis Sore (28/3)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) M. Muhaimin menyampaikan berkaitan dengan Rencangan Peraturan daerah tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan sehubungan dengan pendapat Bupati terkait pemahaman terhadap wawasan kebangsaan harus dilakukan mulai dari sejak sini guna menyiapkan generasi anak bangsa dan menghadapi tantangan dan permasalahan ideologis.

Kemudian, berkaitan dengan Rancangan peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif di sampaikan jawaban, yaitu ekonomi kreatif adalah sektor ekonomi yang fokus pada kegiatan dan industri yang memanfaatkan kreativitas keahlian dan nilai budaya untuk menghasilkan produk dan layanan dengan nilai tambah ekonomis.

“Kami juga sampaikan jawaban berkaitan dengan Rancangan peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan, sebagai berikut kebudayaan memiliki peran dan fungsi yang sentral dan mendasar sebagai landasan utama dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara karena suatu bangsa akan menjadi besar jika nilai-nilai kebudayaan telah mengakar dalam segi kehidupan masyarakat pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya lokal di tengah peradaban dunia melalui perlindungan pengembangan pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, berkaitan dengan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, disampaikan jawaban sebagai berikut dakam menyambut dengan baik atas dukungan Pemerintah Kabupaten Jombang terhadap adanya perubahan peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 6 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan DPRD Kabupaten Jombang mengingat hal tersebut kami lakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap adanya perubahan peraturan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Sementara itu, penyampaian LKPJ Bupati Jombang tahun 2023 Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 yang merupakan laporan tahunan ke-5.

“Sebagai kewajiban perundang-undangan yang berlaku, saya selaku PJ Bupati Jombang berkewajiban menyampaikan laporan ini sebagai laporan akhir tahun anggaran kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk periode tahun 2023 dalam rangka mengemban amanat pimpinan pemimpin penyelenggaraan pemerintah pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan bermasyarakat di segala bidang di Kabupaten Jombang,” sebutnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang telah disusun sesuai dengan sistematika, sebagai berikut pertama kebijakan pemerintah daerah dan yang kedua dari sisi keuangan daerah.

“Kami Pemerintah Kabupaten Jombang selain melaksanakan urusan otonomi daerah juga melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, diantaranya tugas pembantuan dari pemerintah pusat terdiri dari dinas peternakan Kabupaten Jombang 6 tugas pembantu Dinas Pertanian Kabupaten Jombang 12 tugas pembantuan, serra tugas pembantuan dari pemerintah provinsi Jawa Timur Dinas Peternakan dua tugas pembantuan dinas ketahanan pangan dan Perikanan 1 tugas pembantuan,” pungkasnya. (nugroho)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url