Disinyalir Camat Ngoro Kurang Update Terhadap Aturan Baru
Mojokerto, Sadhapnews.com - Pemberhentian perangkat desa di Desa Wotanmasjedong Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan utama bagi masyarakat desa tersebut khususnya dan desa-desa se-Kabupaten Mojokerto umumnya.
Utamanya, sorotan utama ditujukan kepada Camat Ngoro, Satriyo Wahyu Utomo, yang dinilai kurang update terhadap regulasi terbaru terkait pemberhentian perangkat desa.
Dimana Camat Ngoro memberikan rekomendasi pemberhentian tiga perangkat desa, yang kemudian ditengahi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto dengan mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RPD) di ruang Banmus DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RA. Basuni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, kamis (6/2/2025). Pagi.
RDP ini dihadiri oleh Kepala DPMD, Inspektorat kabupaten Mojokerto, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Camat Ngoro, Kepala Desa Wotanmasjedong, dan BPD.
Menurut Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Sudjatmiko mengatakan kami disini bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan, dan perlu memahami bahwa peraturan terbaru terkait masa jabatan perangkat desa dan proses pemberhentian yang seharusnya melibatkan rekomendasi dari kepala daerah (bupati).
Akibat dari Keputusan tersebut, berpotensi merugikan perangkat desa yang diberhentikan, yakni Syamsul Ma’arif kepala dusun Jedong wetan, Muhamad Solihin Kepala dusun Watusari dan Sukim sebagai kepala dusun Jedongkulon.
Terhadap status perangkat desa tersebut, Camat Ngoro telah mencabut rekomendasinya, sehingga status ketiga perangkat desa masih belum jelas, karena Pemerintah Desa Wotanmasjedong beserta BPD enggan mencabut SK pemberhentiannya.
Dalam RDP tersebut, Sudjatmiko sempat menanyakan kepada Bagian Hukum terkait mekanisme pemberhentian perangkat, dan hal dapat menjadi rekomendasi bagi Kepala Desa lainnya di Kabupaten Mojokerto, sehingga kedepannya tidak berakibat pada kerugian bagi perangkat desa kedepannya.
Terhadap
Kasus ini, pentingnya pemahaman dan update terhadap regulasi terbaru bagi para pejabat publik, khususnya yang terkait dengan; pemerintahan desa. Ketidaktahuan atau ketidakpahaman terhadap peraturan dapat berujung pada pengambilan keputusan yang salah dan merugikan pihak lain.
Sementara itu, ketiga perangkat desa tersebut, berencana akan melakukan uji materi. Tegasnya. (Tris)