Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Wotanmas Jedong: Camat Ngoro Akui Keteledoran
Mojokerto, Sadhapnews.com - Kasus pemberhentian tiga perangkat desa di Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan tajam. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Mojokerto mengungkap fakta baru terkait polemik ini.
Camat Ngoro, Satriyo Wahyu Utomo, mengakui keteledorannya dalam menerbitkan Surat Rekomendasi kepada Kepala Desa Wotanmas Jedong terkait pemberhentian tiga kepala dusun. Ia berdalih kurang memahami peraturan perundangan terbaru, terutama Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
"Saya kurang update tentang peraturan perundangan terbaru, terutama tentang Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Dasar pertimbangan saya dalam memberikan rekomendasi yaitu dengan konsultasi hukum dengan Ibu Ikfina selaku Bupati Mojokerto," ungkap Camat Ngoro saat RDP Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (6/2/2025).
Pengakuan ini muncul setelah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Sujatmiko, mencecar pertanyaan tentang landasan dan telaah Camat Ngoro hingga berani memberikan rekomendasi yang berdampak pada ketidakpastian hukum di Pemdes Wotanmas Jedong.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Ahmad Dhofir, menyayangkan kecerobohan Camat Ngoro yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum hingga berujung pada silang pendapat tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Kami sangat menyayangkan langkah gegabah yang diambil oleh Camat Ngoro dalam mencermati mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Seharusnya selesai di tingkat Kecamatan, jika Camat Ngoro benar-benar bekerja," tegas Dhofir.
Ketiga Kepala Dusun Desa Wotanmas Jedong diberhentikan berdasarkan aturan lama yang menyatakan masa jabatan perangkat desa hanya 15 tahun. Padahal, sesuai regulasi terbaru, masa jabatan perangkat desa seharusnya berakhir pada usia 60 tahun. Merasa haknya dilanggar, para perangkat desa yang diberhentikan mengajukan keberatan dan meminta kejelasan dari pihak terkait, termasuk mengadu ke DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam RDP yang dihadiri oleh tiga perangkat yang diberhentikan, Kades, BPD Desa Wotanmas Jedong, Camat Ngoro, Kadis PMD, Bagian Hukum, dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto, belum menghasilkan kesepakatan. Pihak desa tetap bersikukuh tidak mau membatalkan SK pemberhentian ketiga perangkat Wotanmas Jedong, bahkan akan melakukan upaya uji materiil terkait Permendagri No 67 Tahun 2017.
Kades Wotanmas Jedong, H. Anang Wijayanto, menyampaikan bahwa Pemdes Wotanmas Jedong tetap pada keputusannya karena masa jabatan ketiga perangkat tersebut telah habis dan telah mendapat rekomendasi dari Camat Ngoro.
Sementara itu, Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Winajat, yang didampingi Ketua Komisi 1 Ahmad Dhofir, menyampaikan bahwa terkait masalah pemberhentian tiga perangkat di Desa Wotanmas Jedong, Camat Ngoro teledor dan tidak update peraturan.
"Di Permendagri yang terbaru, mestinya Camat Ngoro minta rekomendasi ke kepala daerah terkait pemberhentian perangkat desa, bukan konsultasi," kata Winajat.
Ia menambahkan, walaupun sebenarnya Camat telah membatalkan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Wotanmas Jedong, namun pihak desa tetap mengacu rekomendasi camat yang pertama dan Kades enggan membatalkan SK pemberhentian.
H. Winajat berharap camat harus berhati-hati dalam memberikan rekomendasi, terutama terkait pemberhentian perangkat desa.
"Seharusnya camat memahami aturan yang berlaku dan tidak asal memberikan rekomendasi yang bisa merugikan pihak lain," tegas Winajat. (Adv/Trs)