Komitmen Pemkab Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo Berantas Rokok Ilegal: 13,6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan
Mojokerto, Sadhapnews.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Sidoarjo, jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol tanpa izin resmi dimusnahkan dalam sebuah operasi besar pada Selasa (21/5). Total 13,6 juta batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter minuman beralkohol tak berizin dimusnahkan, menandai keseriusan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis di Pendopo Graha Maja Tama, yang kemudian dilanjutkan secara menyeluruh di fasilitas milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Seluruh barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga April 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo.
Bupati Mojokerto, Dr. KH. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan dampak negatif dari peredaran rokok dan minuman ilegal. “Keberadaan rokok dan minuman ilegal ini sangat merugikan keuangan negara dan tentu saja berdampak buruk bagi masyarakat kita,” ujar Gus Barra, sapaan akrab Bupati Mojokerto.
Beliau juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto, bersama Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan, telah berkomitmen penuh untuk menggempur peredaran rokok ilegal. “Ini adalah wujud tanggung jawab kami dalam melindungi keuangan negara sekaligus menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.
Gus Barra menekankan bahwa dana yang terkumpul dari cukai seharusnya dialokasikan untuk mendukung sektor-sektor vital seperti pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, praktik-praktik ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan.
“Cukai itu bukan sekadar pungutan biasa, tapi merupakan sumber pembiayaan yang ditujukan langsung untuk kesejahteraan rakyat. Jika rokok ilegal terus beredar, yang paling dirugikan bukan cuma negara, tapi juga masyarakat secara langsung,” imbuhnya.
Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, memaparkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini mencapai lebih dari Rp13 miliar. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai pihak, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang pengecer. Modus pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga sama sekali tidak menggunakan pita cukai.
Operasi pemusnahan ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2025. Sebanyak 240.000 batang rokok telah mendapatkan izin pemusnahan dari KPKNL Sidoarjo, sementara sisa barang bukti lainnya masih dalam proses persetujuan dari DJKN.
Acara penting ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki; Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna; Wakil Bupati Mojokerto; jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda); serta perwakilan Satpol PP dari Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya, menunjukkan sinergi antarinstansi dalam upaya memberantas barang ilegal. (Adv/Trs)