Hadiri Empat Rapat Paripurna, Ning Ita Sampaikan Tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 serta Rancangan Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Kota Mojokerto, Sadhapnews.com — Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Rachman Sidharta Arisandi menghadiri empat rapat paripurna dalam sehari yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Rabu (11/6/2025).
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto tersebut memuat empat agenda sidang, yakni: Penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Raperda Kota Mojokerto tentang RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2025–2029. Penyampaian jawaban/tanggapan Wali Kota Mojokerto terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029. Penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Raperda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan Penyampaian jawaban/tanggapan Wali Kota Mojokerto terhadap pemandangan umum fraksi atas Raperda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami sepakat dengan pendapat Saudara (fraksi-fraksi) bahwa koordinasi, informasi, sinergi, dan sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif akan lebih kita tekankan untuk memastikan program-program strategis berjalan efektif dan tepat sasaran,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Lebih lanjut Terkait hal-hal teknis atas jawaban pemandangan umum ini, Ning Ita berharap pembahasan lebih lanjut dapat dilakukan bersama tim penyusun RPJMD Kota Mojokerto sebagai rangkaian menuju persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Sementara itu, tanggapan Wali Kota Mojokerto terhadap pemandangan umum fraksi DPRD atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Wakil Wali Kota, Rachman Sidharta Arisandi atau Cak Sandi.
Dengan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD ini diharapkan terdapat penambahan objek retribusi baru, hasil kompilasi terhadap potensi baru khususnya pemanfaatan aset, yang akan ditetapkan dalam perubahan perda, sehingga akan menambah potensi PAD di masa yang akan datang.
“Dengan adanya peningkatan PAD, maka secara bertahap akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tuturnya.
Selanjutnya, atas hal-hal yang lebih teknis terkait jawaban pemandangan umum tersebut, Cak Sandi berharap dapat didiskusikan dan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama OPD pengampu pajak daerah dan retribusi daerah.
Lebih lanjut diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat disetujui dan segera ditetapkan, mengingat batas waktu yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 19 Juni 2025 sudah harus ditetapkan dan diundangkan. (Trs)