Sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Menggelar Rapat Paripurna Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
Mojokerto, Sadhapnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mojokerto menindaklanjuti rapat paripurna sebelumnya tanggal Senin (2/6/2025) dan hari ini Rabu (4/6/2025) menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati Mojokerto atas sorotan pandangan umum fraksi DPRD di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam sidang tersebut Bupati Mojokerto, Muhammad Al barra diwakili Wakil Bupati, Muhammad Rizal Oktavian untuk menyampaikan jawaban yang bersifat prinsip dan krusial.
“Jawaban yang secara lengkap kami sampaikan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan terkait tiga raperda,” tutur wabup.
Selanjutnya ada beberapa pendapat dari salah satu fraksi yang mencermati raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 mengenai Silva tahun 2024 dalam dokumen LPP APBD 2024 dilaporkan sebesar 212 miliar 121 juta 676.539 rupiah senilai 6,8% dari dana tersedia secara nominal mengalami penurunan sebesar 36 miliar 569 juta 941.000 rupiah dari reaksi tahun anggaran 2023 sebesar 248 miliar 621 juta 618.361 rupiah.
Hal tersebut dirasakan masih cukup besar karena proporsinya dana tersebut masih 6, 8%. Ini terjadi karena semakin baiknya tata kelola keuangan pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto selama proses perencanaan dan penganggaran sudah sesuai dengan visi dan misi pemerintah yang tertuang dalam rpjmd dan RBT Kabupaten Mojokerto dan telah mempertimbangkan kondisi waktu maupun mikro ekonomi daerah dengan menyesuaikan pada standar pelayanan minimal dan mandatory spending sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Terkait tentang rencana peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2029 terdapat pandangan umum fraksi yang menyatakan dalam rpjmd 2025-2029 ini terdapat data xting yakni mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dengan berbagai indikator kinerja utama mulai dari pertumbuhan ekonomi angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka.
‘Dengan hal tersebut kami berikan tanggapan bahwa target tahun 2025-2029 telah disajikan dalam bab 4 program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan menetapkan sejumlah indikator kinerja utama yang mencerminkan kinerja prioritas daerah mencakup bidang pembangunan manusia pertumbuhan ekonomi kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan,” papar wabup.
Sementara terkait raperda tentang perseroda Bank Maja Tama beberapa fraksi DPRD mempersoalkan mengenai judul perseroan terbatas.
Kami jelaskan bahwa secara normatif berdasarkan ketentuan pasal 314 huruf c undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan serta pasal 72 peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2024 tentang pengelolaan uang perekonomian rakyat milik pemerintah daerah dan perekonomian rakyat Syariah milik pemerintah daerah di perintahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian nomenklatur perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat menjadi perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat.
Berdasarkan pertimbangan itulah diusulkan rancangan peraturan daerah tentang perseroan terbatas dan perekonomian rakyat Majatama.
“Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan atas seluruh pertanyaan koreksi saran dan masukan dalam membangun Kabupaten Mojokerto yang lebih maju adil dan sejahtera,” pungkas Wabup Mojokerto. (Adv/Trs)