Bupati Warsubi Pastikan Revisi Perda PBB: 2026 Pajak Akan Turun
JOMBANG, Sadhapnews.com – Polemik penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius dari Bupati Jombang, H. Warsubi. Dalam wawancaranya yang dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Warsubi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru, melainkan sudah diatur sejak 2024 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Meski demikian, Warsubi menyadari penerapan perda itu menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Menurutnya, kenaikan PBB tidak menyeluruh karena di beberapa wilayah justru mengalami penurunan nilai.
"Kami sadar kenaikan ini memberatkan masyarakat. Karena itu, bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak yang tidak wajar, Bapenda siap melayani pengajuan keberatan dan melakukan validasi langsung ke lapangan. Validasi inilah yang akan menjadi dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke depan,” jelasnya.
Warsubi menambahkan, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah tuntas dalam rapat paripurna Rabu (13/08/2025). Saat ini tengah dalam tahap evaluasi Pemprov Jatim.
"Saat ini, hasil revisi diserahkan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi. Setelahnya dikembalikan ke Pemkab Jombang untuk divalidasi dan diberlakukan mulai 2026, Insyaallah tarif baru nanti tidak akan memberatkan masyarakat dan dipastikan turun," ungkapnya.
Sementara itu, untuk pembayaran pajak tahun ini, Warsubi menegaskan bahwa masyarakat yang merasa keberatan atas jumlah pajak diminta datang langsung ke Bapenda untuk dilakukan penghitungan ulang dan mendapatkan keringanan.
“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, saya tekankan, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional," jelasnya.
Langkah ini menurutnya diambil dengan melakukan sosialisasi masif, termasuk melalui meminta kepala desa, anggota dewan dan Bapenda untuk terus memasifkan sosialisasi ini.
"Saya yakin di perda baru nanti akan lebih memenuhi asas keadilan. Tahun 2026 saya pastikan pajak akan turun,” tegasnya.
Ia juga menyebut capaian PBB saat ini sudah cukup tinggi, yakni 94 persen di 2025. Dengan penyesuaian tarif baru, ia optimistis beban masyarakat akan lebih ringan tanpa mengurangi pendapatan daerah. Untuk itu, pemerintah akan membentuk tim khusus dalam penanganan keberatan pajak dan validasi di lapangan.
Selain dari sektor pajak, Warsubi menegaskan Pemkab Jombang juga akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari BUMD.
“Kami punya perusahaan desa seperti Panglungan, PDAM, hingga Aneka Usaha Seger. Semuanya akan dioptimalkan dengan prinsip keterbukaan dan kolaborasi,” katanya.
Terkait komunikasi publik, Pemkab Jombang memanfaatkan berbagai saluran informasi. “Setiap OPD punya media sosial, kami sebagai Bupati juga memiliki media sosial, di tempat umum juga ada videotron yang menyiarkan seluruh aktivitas pemerintah. Kami terbuka," katanya.
"Dalam kesempatan ini, saya juga mohon maaf bila kebijakan ini menimbulkan polemik. Bagi warga yang keberatan dengan kenaikan pajak yang tidak wajar silakan menghubungi Bapenda atau pemerintah desa untuk validasi agar pajak bisa dipastikan menurun,” pungkas Warsubi. (Ho)