Gelar Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Upaya Bapenda Kabupaten Mojokerto Tingkatkan PAD melalui Pajak
Mojokerto, Sadhapnews.com - Pemerintah Kabupaten Mojokerto, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Upaya ini dikemas dalam acara Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di Hotel Arayanna, Trawas. Pada 28/8/2025. Pagi.
Acara ini tidak hanya menjadi ajang undian bagi wajib pajak yang patuh, tetapi juga menyediakan berbagai layanan perpajakan langsung. Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, menjelaskan bahwa layanan seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta administrasi perpajakan lainnya tersedia di lokasi.
"Masyarakat bisa mengurus pemecahan objek pajak, perubahan subjek, hingga mutasi data PBB secara langsung," ujar Ardi.
Ia juga menambahkan bahwa acara ini memfasilitasi pembayaran non-tunai melalui kerja sama dengan beberapa bank, sebagai bagian dari dukungan terhadap digitalisasi transaksi daerah.
Ardi menjelaskan, undian ini merupakan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahap pertama undian ini mencakup pembayaran pajak kendaraan periode Januari hingga Juni 2025. Sedangkan tahap kedua rencananya akan dilakukan pada Desember 2025," pungkas Ardi.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, dalam sambutannya menekankan pentingnya kontribusi pajak terhadap PAD. Ia menyebutkan, hingga September 2025, PAD Mojokerto telah mencapai angka Rp850 miliar, dengan PKB sebagai salah satu penopang utamanya.
Namun, Teguh juga mengingatkan akan tantangan besar yang akan dihadapi daerah mulai tahun 2026. Dana transfer dari pusat diproyeksikan turun drastis, dari Rp850 triliun menjadi sekitar Rp650 triliun secara nasional. Penurunan ini akan berdampak besar pada kemampuan fiskal daerah untuk mendanai berbagai program, termasuk belanja pegawai dan pembangunan.
Teguh menambahkan bahwa Pemkab Mojokerto memiliki kewajiban belanja yang signifikan, termasuk rencana pengangkatan 3.000 PPPK paruh waktu yang akan memakan anggaran lebih dari Rp1 triliun per tahun. Dengan menyusutnya dana pusat, optimalisasi PAD, terutama dari sektor pajak, menjadi satu-satunya harapan untuk memastikan pembangunan tetap berjalan.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan pajak yang tidak memberatkan rakyat.
"Kenaikan pajak harus realistis dan bertahap, tidak bisa ujuk-ujuk dinaikkan tajam karena bisa memicu gejolak," katanya. Teguh mengingatkan agar pemerintah daerah belajar dari kasus di daerah lain yang menuai protes akibat kenaikan pajak yang berlebihan. (Trs)