Rapat Paripurna DPRD Jombang Setujui Raperda Perubahan Perda PDRD


Jombang, Sadhapnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas jawaban Bupati Jombang terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dipmpin Ketua DPRD Hadi Atmaji. 

Dihadiri Gus Wabup, Wakil dan Anggota DPRD, Sekda, Perwakilan Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD, Kabag, Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di ruang Paripurna Kantor DPRD Jombang. Rabu (13/8)

Pada pandangan akhir Machin menyampaikan, berdasarkan jawaban dari Abah Bupati tersebut, Fraksi Partai Gerindra memahami pentingnya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023. merupakan konsekuensi logis sebagai penyelenggara Pemerintahan di Daerah. Dimana Peraturan Daerah harus selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Fraksi Partai Gerindra mengerti akan pentingnya Peraturan Daerah sebagai instrument penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sekaligus sebagai wujud nyata pelaksanaan desentralisasi fiskal yang bertanggung jawab. Dimana Peraturan Daerah selain merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, juga merupakan manifestasi aspirasi dan keadaan masyarakat,” terangnya.

Fraksi Partai Gerindra menyadari bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan Peraturan Daerah yang krusial, karena bersentuhan langsung dengan hajad hidup masyarakat.

Sehingga Fraksi Partai Gerindra berkewajiban untuk terus mengawal PERDA tersebut, sesuai dengan janji Pemerintah Daerah, bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipastikan tidak akan akan membebani masyarakat dan dijamin pengenaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi lebih wajar, obyektif dan proporsional.

“Setelah mendengar jawaban dan tanggapan Abah Bupati dan Gus Wabup dalam Sidang Paripurna tersebut. Dengan semangat untuk Mewujudkan Jombang yang Maju dan Sejahtera. Fraksi Partai Gerindra Menerim dan Menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tersebut, untuk ditetapkan sebagai PERATURAN DAERAH (PERDA),” tegas Machin.

Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi langkah Abah Bupati, yang memutuskan untuk tidak menaikkan Pajak pada tahun 2026, disertai pemberian keringanan Pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberikan keringan dan atau penghapusan pajak sebagian wajib pajak yang berpenghasilan rendah pada Bea Perolehan Hak Ats Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Bagi Fraksi Partai Gerindra, kebijakan ini adalah bukti nyata bahwa pemerintahan yang sejalan dengan pemerintahan pusat, mampu menghadirkan kebijaksanaan yang yang dapat menumbuhkan kenyamanan, ketenangan, keadilan dan kemudahan dalam kewajiban membayar pajak, bagi masyarakat Jombang. Kebijakan ini juga mencerminkan kepemimpinan yang mengutamakan keseimbangan, bahwa pembangunan daerah tetap berjalan, penerimaan daerah tetap terjaga, dan masyarakat memiliki ruang untuk terus berkembang,” papar Machin.

‎Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Andik Purnawan, menyoroti perubahan skema tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penarikan tarif yang sebelumnya terdiri dari 10 lapisan kini disederhanakan menjadi tarif tunggal sebesar 0,2%. Sedangkan untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak, ditetapkan tarif sebesar 0,175%.

‎”Kami mempertanyakan, apakah penyederhanaan ini tidak akan menimbulkan kendala di lapangan mengingat sebelumnya ada perbedaan tarif antara satu objek dengan lainnya? Yang terpenting adalah kebijakan ini tidak memberatkan wajib pajak, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap nilai konversi lahan akibat penyesuaian tersebut,” terangnya.

‎Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Jawahirul Fuad, menegaskan perubahan Perda ini harus mampu menciptakan sistem pajak dan retribusi yang lebih adil, efektif, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan tata kelola keuangan daerah harus berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

‎“Perubahan ini tidak hanya soal penyesuaian administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan wong cilik melalui kebijakan fiskal yang berkeadilan. Pajak dan retribusi harus dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik yang pro-rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji menyampaikan pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 ini telah dibahas di Bapemperda dan komisi-komisi terkait. Saat ini, pembahasan telah masuk dalam tahap penyampaian pandangan umum fraksi.

‎“Proses masih cukup panjang, namun tahapan demi tahapan terus berjalan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” pungkas Hadi Atmaji.(Nugroho)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url