Penjualan Gas LPG Tanpa Ijin Melenggang Bebas Di Kota Mojokerto


Mojokerto, Sadhap News.com - Kegiatan usaha diduga ilegal berupa penjualan Gas Elpiji di Kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto menjadikan kusak-kusuk dan kekuatiran warga lingkungan setempat, pasalnya warga sekitar ketakutan manakala tabung lonjong besar dan bentuk box meledak, apalagi usaha tersebut tanpa ada laporan dan ijin dari lingkungan setempat.

Pemilik usaha itu bernama Ys bekerja di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya profesional dalam menjalankan tugas dan tupoksinya. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya profesional karena dibayar oleh pemerintah dengan uang rakyat, dan dirinya pasti memahami dan tahu aturannya, apalagi usaha sampingannya diduga ilegal dan pastinya melawan hukum.

Berdasarkan informasi dari beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya, Ys dalam menjalankan usahanya pada malam hari sekitar pukul 12.00 WIB keatas dengan armada angkut pic up, dengan tabung ukuran panjang sekitar dua meter lebih dan diameter sekitar 30 cm, sedangkan box persegi empat dengan ukuran (panjang lebar) masing-masing sekitar 1,4 meter, sedangkan tingginya sekitar 2 meter. Adapun langganan pengisiannya di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Ys diduga tidak mempunyai ijin alias ilegal, terutama ijin dari Pertamina terkait penjualan gas elpiji, hal ini sangat merugikan negara dengan sanksi pidana.

Dimana sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)." 

(Tris)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url