Dua Tahun Tanpa Penangkapan, Dugaan Pemerkosaan Anak—Aparat Lalai atau Sengaja Membiarkan?


Mojokerto, SadhapNews.com – Hampir dua tahun sejak laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur masuk ke Polres Mojokerto Kota pada 3 Maret 2024. Namun hingga hari ini, terduga pelaku berinisial Sindu belum juga ditangkap.

‎Kondisi ini bukan lagi sekadar keterlambatan. Ini adalah bentuk kegagalan serius dalam penegakan hukum.

‎Dalam KUHP Pasal 285, pemerkosaan diancam pidana penjara hingga 12 tahun. Lebih dari itu, jika korban adalah anak di bawah umur, maka berlaku UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), khususnya Pasal 81, yang mengancam pelaku dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, bahkan dapat diperberat.

‎Hukum sudah tegas. Ancaman pidana sudah jelas. Lalu pertanyaannya: mengapa aparat justru tidak menunjukkan ketegasan yang sama?

‎Dua tahun tanpa penangkapan membuka ruang kecurigaan publik. Apakah pelaku sulit ditemukan, atau justru tidak sungguh-sungguh dicari? Apakah ada kendala teknis, atau ada faktor lain yang sengaja ditutup-tutupi?

‎Keterlambatan ini bukan hanya melukai korban, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk: seolah-olah pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa bebas selama proses hukum berjalan lamban.

‎Lebih jauh, jika benar aparat tidak bergerak maksimal, maka ini bisa masuk pada kelalaian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Negara seharusnya hadir melindungi korban, bukan justru memberi ruang aman bagi pelaku.

‎Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun prinsip itu tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan lambannya tindakan aparat. Penangkapan dan penyidikan adalah kewajiban, bukan opsi.

‎Kasus ini kini menjadi ujian telanjang bagi Polres Mojokerto Kota: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti sebagai teks dalam undang-undang?

‎Apakah ini ketidakmampuan, atau ada sesuatu yang sengaja dibiarkan?

‎Jika dalam kasus pemerkosaan anak saja aparat gagal bertindak cepat, maka wajar publik bertanya lebih keras:

‎Hinggah berita di naikkan belum ada kejelasan dari pihak terkait, Wilayah Hukum Polres Mojokerto kota. (Lim) 

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url