Mencari Keadilan untuk Orang Tuanya, Ilmiatun Nafia Laporkan Dugaan Penahanan Tak Sesuai Prosedur ke Komnas HAM
Pasuruan Kota, SadhapNews.com — Ilmiatun Nafia mengungkap dugaan kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan orang tuanya oleh aparat Polres Pasuruan Kota. Menurutnya, orang tuanya bukan bandar togel, namun dituduh sebagai bandar dalam proses hukum. Karena tidak mendapatkan penjelasan yang jelas, Ilmiatun Nafia memutuskan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Peristiwa bermula pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.13 WIB, ketika status WhatsApp Ilmiatun Nafia terlihat dibuka dari telepon genggam orang tuanya — sesuatu yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
Keesokan harinya, 11 Februari 2026, seorang saudara menelpon menanyakan keberadaan orang tuanya. Ilmiatun Nafia menjawab mereka tidak ada di rumah. Sekitar pukul 07.18 WIB, ia mencoba menelpon dan mengirim pesan berkali-kali, namun panggilan tidak diangkat dan pesan tidak dibalas.
Merasa khawatir, Ilmiatun Nafia mencari informasi kepada keluarga dan teman-teman orang tuanya. Dari keterangan teman, orang tuanya terakhir terlihat ngopi di warung Baser di Karang Sentul, Gondang Wetan, Pasuruan Kota.
Sekitar pukul 09.15 WIB, Ilmiatun Nafia mendatangi rumah Baser dan mendapat keterangan dari istri Baser bahwa orang tuanya telah ditangkap polisi sekitar pukul 22.00 WIB malam sebelumnya saat berada di warung.
Ia kemudian mendatangi Polres Pasuruan Kota sekitar pukul 10.24 WIB untuk menanyakan keberadaan orang tuanya. Di sini, ia mengalami perlakuan yang dianggap tidak adil: diusir dari ruangan oleh oknum penyidik Brigpol HW dan harus menunggu di luar hingga pukul 16.30 WIB. Kuasa hukum yang hendak mendampingi juga tidak diizinkan membawa Hp.
Saat kuasa hukum menanyakan pasal yang dikenakan, penyidik menyebut perkara terkait pasal ITE, sehingga pihak keluarga sempat percaya. Namun kemudian orang tuanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 KUHP terkait perjudian togel dan disebut sebagai bandar.
Menurut Ilmiatun Nafia, orang tuanya bukan bandar, dan tuduhan itu muncul dari keterangan saksi yang diduga diberikan di bawah tekanan atau paksaan. Telepon genggam orang tuanya diperiksa, WhatsApp pribadi dibuka, termasuk melihat status Ilmiatun Nafia. Telepon genggam Baser juga diperiksa, tapi tidak ditemukan aplikasi perjudian. Meski begitu, Baser tetap ditahan selama 24 jam sebagai saksi.
Yang paling menyakitkan, dalam satu hari setelah penangkapan, foto orang tuanya disebarluaskan ke media. Wajah mereka tidak disamarkan, disertai keterangan sebagai bandar togel, bahkan ada foto yang memperlihatkan kondisi orang tuanya tanpa mengenakan baju di warung saat penangkapan.
Merasa dirugikan, Ilmiatun Nafia mengirim surat permohonan penangguhan penahanan pada 12 Februari 2026 ke Kapolres Pasuruan Kota, namun tidak mendapat balasan. Pada 23 Februari, ia mengirim surat ke Kepala Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Pada 26 Februari, ia mengajukan permohonan perubahan pasal sangkaan, dengan tembusan ke Kapolres, Kasatreskrim, dan Kanit Pidum, namun tidak mendapat respons.
Pada 27 Februari 2026, orang tuanya dipindahkan ke Rutan Bangil, Pasuruan, sementara Ilmiatun Nafia menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah ditambahkan keterangan sendiri oleh penyidik, padahal orang tuanya telah menyatakan bahwa mereka bukan bandar dan selama pemeriksaan tidak ada pertanyaan yang menyebut mereka bandar.
Karena tidak ada penjelasan yang jelas, tidak diberi kesempatan bertemu pihak yang menangani perkara, dan orang tuanya telah dipindahkan ke tahanan, Ilmiatun Nafia akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komnas HAM. Ia berharap proses ini dapat membuka fakta sesungguhnya, menegakkan keadilan, dan memastikan hak-hak orang tuanya dihormati.(Limbad)
