Misteri ‘Tenaga Kerja Siluman’ Terkuak: Teknisi Asal China Tewas di Pabrik Tisu Mojokerto Saat Pakai Visa Turis

Bupati Mojokerto saat memberikan komentar terkait pekerja asing yang tewas diarea pabrik PT Sun Paper Source (SPS)

Mojokerto, SadhapNews.com – Dugaan praktik penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kabupaten Mojokerto mulai tersingkap. Kematian tragis HB (33), warga negara asing asal Shaanxi, China, di area pabrik PT Sun Paper Source (SPS), menjadi pemantik penyelidikan besar-besaran terkait legalitas pekerja asing di wilayah tersebut.

​Kronologi Insiden Maut di Ruang Produksi, Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) dini hari di fasilitas produksi PT SPS yang berlokasi di Sukoanyar, Ngoro. HB, yang bertugas sebagai teknisi mesin, tengah melakukan pemeliharaan pada mesin rewinder (penggulung rol kertas).

​Nahas, saat bekerja, tangan kanan korban tersangkut ke dalam putaran mesin yang sedang beroperasi. Cedera parah yang dialami membuat nyawa HB tidak tertolong, ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dibalik duka tersebut, terselip temuan hukum yang serius. Penyelidikan awal mengungkap bahwa HB masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (C20), bukan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang merupakan syarat mutlak bagi pekerja asing.

​Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menegaskan bahwa temuan ini adalah bukti adanya "tenaga kerja siluman" yang sengaja didatangkan tanpa prosedur resmi.

​"Ini adalah pintu masuk bagi kita. Statusnya visa kunjungan, tapi faktanya dia bekerja sebagai teknisi di lapangan. Kita tidak bisa lagi percaya begitu saja pada laporan administrasi di atas meja," tegas pria yang akrab disapa Gus Barra tersebut, Senin (30/3/2026).

​Praktik penggunaan visa kunjungan untuk bekerja diduga kuat dilakukan perusahaan untuk menekan biaya operasional. Dengan menghindari prosedur resmi, perusahaan tidak perlu membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sebesar 100 USD per bulan kepada negara.

​Ketidakpatuhan ini berdampak langsung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto yang disinyalir mencapai angka miliaran rupiah jika praktik ini dilakukan secara masif oleh perusahaan lain.

​Langkah Tegas: Tim Khusus dan Sidak Lapangan

​Menanggapi carut-marut ini, Gus Barra segera mengambil langkah taktis:

​Membentuk Tim Khusus: Melibatkan lintas sektor mulai dari Disnaker, Kesbangpol, hingga Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

​Audit Rekam Jejak: Menelusuri durasi tinggal HB untuk membuktikan apakah ada pelanggaran sistematis.

​Sidak Rutin: Memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke pabrik-pabrik tanpa pemberitahuan sebelumnya.

​"Investasi asing memang kita butuhkan untuk ekonomi daerah, namun setiap investor wajib tunduk pada hukum dan regulasi Indonesia. Tidak ada pengecualian," tambah Gus Barra.

​Hingga saat ini, manajemen PT Sun Paper Source belum memberikan pernyataan resmi terkait status keimigrasian korban maupun langkah santunan bagi keluarga di China.

​Di sisi lain, pihak kepolisian terus mendalami unsur kelalaian kerja. Jika terbukti sengaja mempekerjakan orang asing tanpa izin resmi, PT SPS terancam sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Keimigrasian dan Ketenagakerjaan yang berlaku. (Trs) 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url