Tuding Kebutuhan Dasar Terabaikan, LSM KPK-RI Soroti Buruknya Tata Kelola Kerja dan RKP PEMDES Betet Nganjuk
NGANJUK, SadhapNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Nganjuk, menyuarakan keprihatinan mendalam dan memberikan kritikan keras terkait kinerja Pemerintah Desa Betet, Kecamatan Ngronggot. Melalui pemberitaan ini, pihaknya juga meminta hak jawab secara terbuka.
Hingga saat ini, tercatat fakta yang sangat mengejutkan dan memprihatinkan, bahwa Pemerintahan Desa (Pemdes) Betet hingga kini belum memiliki fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang layak, memadai, dan legal untuk digunakan sebagai kebutuhan dasar masyarakatnya
Fakta di Lapangan: Warga Kesulitan, Pelayanan Mencoreng
Akibat ketiadaan lahan pemakaman di wilayah desa sendiri, setiap kali ada warga Desa Betet yang meninggal dunia, jenazah terpaksa harus dibawa dan dimakamkan di lahan TPU milik Desa Kelurahan Ngronggot.
Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Kebutuhan mendasar yang seharusnya menjadi prioritas justru terkesan terabaikan, menyulitkan keluarga yang ditinggalkan, serta mencoreng wajah pelayanan publik.
Tata Kelola di Pertanyakan, Birokrasi Tidak Bergerak
Menanggapi kondisi tersebut, LSM KPK RI menilai bahwa permasalahan ini bukan sekadar masalah ketersediaan lahan, melainkan cerminan dari lemahnya manajemen pemerintahan dan birokrasi yang stagnan.
"Kami sangat menyangsikan bagaimana Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta perencanaan pembangunan yang selama ini tersusun. Bagaimana mungkin kebutuhan dasar yang sangat mendasar seperti tempat pemakaman tidak tersedia? Ini menunjukkan ketidakpekaan, ketidakadilan, dan kegagalan dalam mengelola aset serta potensi desa," tegas perwakilan LSM KPK RI.
" PERAN BPD DINILAI LUMPUH: TIDAK MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASAN SESUAI REGULASI "
LSM KPK RI juga menyoroti secara khusus fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai lumpuh, pasif, dan tidak menjalankan tugasnya secara optimal.
Lembaga ini menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya, BPD memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang terdiri atas wakil-wakil penduduk desa yang berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa.
Adapun Fungsi dan Tugas BPD yang seharusnya berjalan namun dinilai tidak maksimal di Desa Betet :
1. Fungsi Pengawasan (Pasal 55 UU No. 6/2014):
BPD wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk di dalamnya mengawasi agar kebutuhan dasar warga seperti penyediaan TPU terpenuhi dalam perencanaan anggaran.
2. Fungsi Penyeimbang dan Pengontrolan:
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mendorong partisipasi masyarakat. Seharusnya lembaga ini menjadi penyeimbang dan mendesak eksekutif desa untuk segera menyelesaikan masalah krusial ini.
3. Fungsi Pembahasan dan Persetujuan:
BPD memiliki tugas membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, termasuk di dalamnya RKP Desa dan APBDesa. Jika TPU tidak ada dalam anggaran, seharusnya BPD menolak atau meminta perbaikan, bukan sekadar memberi stempel persetujuan.
"Selama ini dimana fungsi pengawasan dan kontrol sosial pihak BPD? Jangan sampai keberadaan BPD hanya menjadi pelengkap administrasi semata, atau sekadar stempel persetujuan tanpa memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Keberadaan mereka seolah tidak memiliki fungsi yang nyata dalam melindungi hak-hak warga," tandasnya dengan tegas.
" Tuntutan dan Harapan "
LSM KPK RI meminta agar Pemerintah Desa Betet beserta jajarannya, termasuk BPD, untuk segera bertindak cepat dan serius.
"Jangan biarkan warga terus-menerus kesulitan dan bergantung pada wilayah lain hanya karena kelalaian dalam tata kelola pemerintahan desa. Segera carikan solusi hukum dan lahan untuk pembangunan TPU demi pelayanan yang bermartabat," pungkasnya.
"Dengan adanya pemberitaan ini, kami meminta agar Pemerintahan Desa Betet Kecamatan Ngronggot sudi untuk memberi hak jawab secara transparan dan terbuka," tambahnya.
Catatan Redaksi:
Demi prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi SadhapNews.com membuka ruang hak jawab bagi Pemdes Betet Ngronggot Nganjuk maupun pihak BPD yang disebut dalam pemberitaan ini, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008, dan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Silakan menghubungi redaksi kami melalui email resmi redaksi@sadhapnews.com untuk keperluan tersebut. (Mbahto)
