Kasus Jalan di Tempat, Publik Soroti Kinerja Penyidik: Aparat Penegak Hukum Jangan Sampai Terlihat “Diatur” Terlapor
Mojokerto, SadhapNews.com – Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres Mojokerto Kota terus menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Hingga kini, perkara yang telah dilaporkan sejak 21 Februari 2026 itu belum juga menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/152/SP2HP ke 2/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 29 April 2026, penyidik menyebut telah memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan ahli pidana, serta memeriksa salah satu terlapor. Namun beberapa terlapor lainnya disebut masih melakukan penundaan pemeriksaan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sebab, publik menilai aparat penegak hukum justru terlihat mengikuti kemauan terlapor, bukan menjalankan kewenangan hukum secara tegas.
“Ini yang membuat masyarakat heran. Aparat penegak hukum seharusnya mengatur jalannya proses hukum, bukan malah seperti diatur oleh pihak terlapor. Kalau dipanggil tidak hadir lalu cukup dengan alasan penundaan terus dibiarkan, wibawa hukum ada di mana?” ujar Agus Sholahuddin selaku Ketua Firma Hukum ELTS Jombang sekaligus Penasehat Hukum pelapor dengan nada kritis.
Menurutnya, alasan penundaan pemeriksaan yang terus terjadi tanpa tindakan tegas justru membentuk kesan buruk di mata masyarakat. Aparat penegak hukum dinilai terlalu lunak dan tidak menunjukkan ketegasan sebagaimana yang sering digaungkan kepada rakyat kecil.
“Jangan sampai hukum hanya galak kepada masyarakat kecil, tetapi melempem ketika berhadapan dengan pihak tertentu. Kalau penyidik terus menunggu dan mengikuti ritme terlapor, lalu siapa sebenarnya yang sedang mengendalikan proses hukum ini?” tegasnya.
Kritik juga diarahkan pada langkah penyidik yang menghadirkan ahli pidana dalam perkara yang dinilai publik seharusnya dapat segera ditentukan arah penanganannya. Alih-alih memberikan kepastian hukum, proses yang terlalu panjang justru memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
“Publik akhirnya bertanya-tanya, apakah perkara ini memang rumit atau justru sengaja dibuat rumit? Karena semakin lama kasus ini menggantung tanpa kepastian, semakin besar pula dugaan adanya permainan di belakang layar,” lanjutnya.
Masyarakat berharap Polres Mojokerto Kota segera menunjukkan sikap profesional dan independen agar tidak muncul anggapan bahwa aparat penegak hukum kehilangan ketegasan dan seolah berada di bawah kendali pihak terlapor.
Sebab dalam penegakan hukum, ketegasan adalah wajah keadilan. Ketika aparat terlihat ragu bertindak, maka kepercayaan masyarakat pun perlahan akan runtuh. (Trs)
