Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu semakin darurat di Kabupaten Ponorogo.
Ponorogo, SadhapNews.com - Sejumlah oknum organisasi sosial kemasyarakatan disinyalir membekingi arena perjudian di Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Dukuh Bulusari, Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo.
Keberadaan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu tersebut menimbulkan keresahan bagi tokoh masyarakat dan warga sekitarnya. Meski praktik perjudian di Dukuh Bulusari, Desa Serangan tersebut berkali-kali ditertibkan aparat penegak hukum, tapi setelah itu makin besar arenanya.
“Lokasi arena perjudian sabung ayam berada di tengah permukiman masyarakat di Dukuh Bulusari, Desa Serangan. Lokasinya tidak jauh dari Pondok Pesantren. Termasuk Yayasan Pondok Pesantren Darul Falah di Jalan Mangga nomor 5, Sumberejo, Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Pondok Pesantren Daarul Islaam di Desa Sukorejo, Pondok Pesantren Al-Hidayah I di Glagahsari, Pondok Pesantren Al-Mas'udi di Desa Sukorejo, Pondok Pesantren PIQ di Glagahsari, dan Pondok Pesantren Rhodatul Anwar di Tanjungarum,” jelas seorang warga saat dimintai keterangannya oleh Tim Redaksi Lintasperkoro pada Sabtu siang, 2 Mei 2026.
Kebetulan pada saat itu, Tim Redaksi Lintasperkoro melihat kerumunan masyarakat yang sedang melakukan praktik perjudian sabung ayam. Ada penonton dan tak sedikit yang ikut serta nimbrung sebagai peserta judi sabung ayam dan dadu.
“Kegiatan ini meresahkan warga dan merugikan warga masyarakat sekitar. Suara keras, tamu dari luar kota berdatangan mengesankan lingkungan masyarakat menjadi tempat maksiat. Kegiatan judi tersebut berani berdiri karena ada oknum LSM dekat dengan pejabat dan kuat jaringannya. Sehingga masyarakat tidak berani melaporkan kegiatan perjudian itu secara langsung yang berada di desanya. Takut diintimidasi,” ujar warga tersebut.
Narasumber Lintasperkoro bersama tokoh masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum agar perjudian sabung ayam dan dadu itu ditutup secara permanen.
“Jika cuma ditertibkan tanpa tindakan tegas, akan kembali buka seperti sebelumnya. Berkali-kali ada tindakan dari Kepolisian, tapi pemain judi masih bandel dan buka lagi. Seolah mereka kebal hukum,”’ katanya.
Informasi dari warga yang pernah masuk di arena perjudian tersebut, perputaran uang ketika hari libur pada Sabtu dan Minggu bisa mencapai ratusan juta, karena pada momen tersebut, tamu undangan dari luar kota datang ke lokasi perjudian di Desa Serangan.
“Itu hanya satu tempat di Desa Serangan saja. Belum tempat perjudian serupa yang ada di Ponorogo, ada yang lebih besar tempatnya,” katanya.
Dia menjelaskan, menjelang awal Puasa Ramadhan 2026 dan setelah Hari Raya Idhul Fitri, memang ada tindakan dari aparat Kepolisian untuk menutup arena. Tetapi setelah Lebaran, ketika warga masyarakat fokus aktivitas di sawah dan di pesantren, tiba-tiba dibuka lagi arena perjudian dan undangan yang hadir bertambah banyak.
“Warga dan tokoh masyarakat semakin gelisah dan khawatir. Kalau kegiatan perjudian itu dilaporkan lagi, akan terjadi intimidasi kepada warga masyarakat. Maka warga dan tokoh masyarakat berinisiatif meminta langsung kepada Mabes Polri untuk menindak dan menutup arena perjudian di Dukuh Bulusari, Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Kalau tidak dari Mabes Polri perintah itu, mereka, yang merasa dekat dengan para pejabat merasa kebal hukum," katanya.
Dia berharap perintah Kapolri menjadi obat bagi masyarakat supaya lingkungan aman dan tentram dengan diberantas nya tempat perjudian yang merugikan masyarakat. (LBD)
