4 Desa di Nganjuk Disorot, LSM KPK-RI Desak DPMD Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Tata Kelola Desa


GANJUK, SadhapNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk telah menyelesaikan proses investigasi dan verifikasi langsung di lapangan terkait permasalahan status aset dan lahan di empat Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Nganjuk. Temuan ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam perencanaan pembangunan, administrasi asetan, dan tata kelola pemerintahan desa yang perlu segera ditindaklanjuti secara serius.

"Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim SadhapNews.com, senin (20/07/2026), terdapat empat desa yang dijadikan sorotan utama, yaitu: Desa Siwalan (Kecamatan Sawahan), Desa Loceret (Kecamatan Loceret), Desa Patihan (Kecamatan Loceret), dan Desa Betet (Kecamatan Ngronggot).

Rincian Hasil Investigasi dan Observasi LSM KPK-RI DPC Nganjuk

1. Desa Siwalan – Kecamatan Sawahan

Kantor Pemerintahan Desa Siwalan hingga saat ini masih berdiri di atas tanah milik Perhutani. Pada tahun anggaran sebelumnya, Pemdes telah mengalokasikan dana untuk pembelian tanah guna pembangunan kantor desa yang baru. Namun setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi dokumen, lahan yang direncanakan dan telah dibeli dari warga ternyata bukan merupakan hak milik pribadi penjual, melainkan masuk dalam wilayah aset milik Perhutani. Sampai saat ini belum ada langkah penyelesaian yang jelas, sehingga kantor desa masih menempati lahan milik pihak lain.

2. Desa Loceret – Kecamatan Loceret

Kantor Pemerintahan Desa Loceret hingga hari ini masih berdiri di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. Belum ditemukan adanya proses pengalihan hak, perjanjian sewa-menyewa, atau kesepakatan resmi lainnya yang menjamin kejelasan status lahan bagi Pemerintahan Desa.Loceret 

3. Desa Patihan – Kecamatan Loceret

Belum terdapat upaya pembebasan lahan maupun perjanjian kerja sama yang sah untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Patihan. Hingga saat ini, warga masih menggunakan lahan pemakaman yang secara administrasi dan sertifikasi kepemilikan merupakan wilayah milik Pemerintahan Desa Batembat, Kecamatan Pace.

4. Desa Betet – Kecamatan Ngronggot

Kasus serupa terjadi di Desa Betet. Warga desa tersebut masih menggunakan Tempat Pemakaman Umum milik pemerintahan desa lain di wilayah Kecamatan Ngronggot. Diketahui, Pemdes Betet belum melakukan upaya pengaturan status aset maupun pembebasan lahan secara mandiri untuk kebutuhan pemakaman warganya sendiri, dan masih menggunakan lahan atau aset pemakaman milik pemerintah desa kelurahan kecamatan Ngronggot 

[ PERNYATAAN RESMI LSM KOMUNITAS PENEGAK KEADILAN RI ]

Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Sunyoto, menegaskan hal ini saat ditemui awak media SadhapNews.com.

"Berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan mandiri, kami menilai permasalahan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam perencanaan dan administrasi pertanahan di keempat desa tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa wajib memiliki kepastian hukum atas aset dan lahan yang digunakan untuk kepentingan umum, serta mampu merencanakan kemandirian wilayahnya. Penggunaan lahan milik pihak lain tanpa status hukum yang jelas sangat melanggar prinsip tersebut, dan berisiko besar menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun sengketa hukum di masa depan," tegas Sunyoto.

Oleh karena itu, pihak LSM Komunitas Penegak Keadilan RI mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk untuk segera mengambil langkah sebagai berikut:

1. Memanggil Kepala Desa, perangkat desa, serta perwakilan BPD dari keempat desa tersebut untuk memberikan penjelasan secara resmi;

2. Melakukan pembinaan intensif terkait pengelolaan aset desa, administrasi pertanahan, dan penyusunan perencanaan anggaran yang sesuai dengan regulasi yang berlaku;

3. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini agar segera ditemukan solusi yang sah secara hukum dan adil bagi seluruh masyarakat;

4. Melakukan pengawasan berkala agar kesalahan serupa tidak terulang pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

"Kami berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya nyata mewujudkan desa yang tertib administrasi, mandiri, dan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya tanpa terhalang masalah hukum," tambahnya. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Investigasi dan Observasi Lapangan LSM Komunitas Penegak Keadilan RI Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Tanggapan Terpisah

Sementara itu, saat dikonfirmasi sadhapnews.com secara terpisah pada hari yang sama, Kepala Desa Loceret tidak menampik dan membenarkan bahwa bangunan kantor desanya berada di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. 

"Kalau dari pihak LSM mau melayangkan surat ke DPMD dengan tujuan meminta DPMD melakukan pembinaan ke desa kami, ya silahkan saja. Sebenarnya kami juga sudah berusaha mencari jalan keluar, siapa tahu melalui langkah ini nanti ada solusi yang baik untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Jurnalis : ( GATOT EB )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url