Dugaan Pemborosan Anggaran, LSM KPK-RI Semprot Proyek APBD Dinas PUPR Nganjuk Jauh Lebih Mahal Dari Dana Desa ( DD )


NGANJUK, SadhapNews.com – Dugaan kejanggalan serius kembali menyoroti proyek pembangunan pavingisasi di Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Awalnya proyek ini telah disebut sebagai "proyek siluman" oleh pihak LSM KPK-RI DPC Nganjuk, karena berjalan tanpa papan informasi publik. setelah akhirnya papan nama proyek terpasang, data yang tertera memicu dugaan kuat adanya pemborosan anggaran di lingkungan pekerjaan fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk.

Hasil observasi dan investigasi lapangan LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) DPC Nganjuk menunjukkan fakta mencengangkan. pihak LSM menyebut setelah membandingkan melakukan hitungan satuan harga antara proyek sejenis ( Pavingisasi ) di lokasi yang sama, satu menggunakan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)TA 2026, dan satu lagi menggunakan Dana Desa (DD) bersumber APBN TA.2025

DATA AKUMULASI PERHITUNGAN PERBANDINGAN OLEH LSM KPK-RI DPC Nganjuk : Berdasarkan data resmi yang tertera pada papan proyek terpasang di lapangan:

1. Proyek Rekonstruksi Jalan Pavingisasi (Sumber APBD Kabupaten Nganjuk TA 2026)

- Nama Kegiatan: Konsolidasi Pekerjaan Konstruksi Rekonstruksi Jalan Dsn. Banjardowo Ds. Banjardowo Kec. Lengkong, Pekerjaan Rekonstruksi Jalan 

- Lokasi: Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong

- Pelaksana: CV. Maju Karya Indonesia

- Pengawas: CV. Tuah Kreasi Design

- Ukuran: Lebar 3,75 meter × Panjang 165 meter (volume ini disampaikan secara lisan oleh pihak yang diduga dari jajaran DPUPR di lokasi kepada pihak LSM) → Luas total 618,75 m²

- Nilai Kontrak: Rp 321.289.761

- Biaya per meter persegi: Rp 519.256

2. Proyek Pembangunan Jalan Paving (Sumber Dana Desa TA 2025)

- Lokasi: Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong

- Ukuran: Lebar 3,7 meter × Panjang 24 meter → Luas total 88,8 m²

- Nilai Anggaran: Rp 20.703.000

- Biaya per meter persegi: Rp 233.142

[ SIMULASI JIKA UKURAN SAMA PERSIS ]

"Menurut Sunyoto Ketua LSM KPK-RI , apabila proyek dengan standar efisiensi Dana Desa dikerjakan pada ukuran yang sama persis dengan proyek APBD (618,75 m²): 

- Perkiraan biaya versi Dana Desa: Sekitar Rp.144.256.000

- Biaya aktual proyek APBD: Rp.321.289.761

- Selisih yang diduga terbuang: Rp.177.033.761 (harga APBD lebih dari 120% atau lebih dari dua kali lipat lebih mahal)

Kami LSM KPK-RI DPC Nganjuk menyadari bahwa penetapan nilai anggaran ini tidak serta merta dilakukan dari satu pihak saja, melainkan melalui tahapan,

1. Dasar patokan: Mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten Nganjuk TA. 2026 yang disusun Tim gabungan Dinas PUPR, Bappeda, dan BPKAD;

2. Penyusun rincian: Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);

3. Nilai akhir kontrak: Hasil verifikasi panitia pengadaan dan penetapan pemenang lelang yang disahkan Pejabat berwenang.

Namun kami menilai, selisih harga yang sangat jauh ini justru semakin mempertanyakan kewajaran standar harga satuan yang telah ditetapkan oleh kinerja pengawasan dari PPKom dan jajaran Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk yang nilainya kami perbandingan jauh lebih mahal.

'Ketua DPC LSM KPK-RI Kabupaten Nganjuk, Sunyoto HS, menyampaikan pernyataan tegas, Kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan kinerja PPKom serta seluruh jajaran di bawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk. Bagaimana mungkin pekerjaan yang jenisnya sama, yaitu pembangunan dan rekonstruksi jalan pavingisasi, bisa memiliki selisih harga per meter persegi hingga lebih dari dua kali lipat.

Perhitungan ini sudah kami lakukan secara teliti, Hasilnya jelas: standar harga satuan yang dipakai proyek APBD khusunya di lingkungan OPD Dinas PUPR jauh tidak wajar dan jauh lebih mahal dibandingkan efisiensi yang dicapai oleh pengelolaan Dana Desa (DD) bersumber APBN. 

Jika menggunakan standar efisiensi Dana Desa, tentunya daerah bisa menghemat kurang lebihnya Rp

177 juta rupiah hanya untuk satu ruas jalan, Angka yang sangat besar dan patut diduga sebagai bentuk pemborosan anggaran ini dapat berpotensi sebagai pemborosan keuangan negara.

Sebelumnya proyek ini sempat berjalan tanpa papan informasi, kami LSM KPK-RI mendesak untuk segera memasang papan informasi sesuai aturan yang berlaku, dan Kami meminta Inspektorat Kabupaten Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk segera melakukan audit mendalam untuk membuktikan apakah ada dugaan penyimpangan anggaran baik mulai dari rekayasa harga, atau kerugian keuangan daerah. Kami juga menuntut pertanggungjawaban resmi dari pihak DPUPR atas selisih harga yang sangat tidak logis ini."

LSM KPK-RI meminta Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk menyampaikan jawaban resmi melalui media massa sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas temuan dilapangan. Kami berjanji akan terus memantau dan mengawal perkembangan seluruh pekerjaan fisik di bawah pengelolaan DPUPR Kabupaten Nganjuk.' tegas Sunyoto HS 

[ Sumber: LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Data Papan Proyek Lapangan ]

Catatan Redaksi: demi prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi SadhapNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DPUPR Pemerintah Kabupaten Nganjuk maupun pihak terkait untuk memberikan tanggapan resmi, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.Silakan menghubungi redaksi melalui email redaksi@sadhapnews.com

🖊️ Laporan Jurnalis: Gatot EB

📨 Kontributor: Dinas PUPR 

✍️ Redaksi SadhapNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url