Koperasi KPRI Sejahtera Jombang Diduga Bau Korupsi, LSM LIRA Lapor ke Kejaksaan
JOMBANG, SadhapNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Kabupaten Jombang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Selasa (21/7/2026) siang. Laporan tersebut ada dugaan bau korupsi. yakni, tentang penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan koperasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Iwan Dwi Agus Setianto, S.H., selaku Bupati LSM LIRA Kabupaten Mojokerto, mengatakan bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk menanyakan perkembangan laporannya pada tanggal 9 Juni 2026. Kedatangannya tersebut diterima oleh Kasi Pidus dan Kasi Intel Kejari Jombang.
"Secara garis besar beliau menyampaikan pengaduan kami masih dalam penyelidikan, dan kalau tidak ada rintangan pengaduan kami segera mungkin untuk keluar Sprindiknya atau dalam penyidikan," ungkapnya saat dimintai keterangan oleh SadhapNews.com seusai keluar dari gedung Kejaksaan Jombang. Selasa, (21/7/2026).
Dugaan adanya uang negara, masih kata Iwan panggilan akrab Bupati LIRA, yang masuk ke Koperasi KPRI Sejahtera dan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disini. “Semoga dari Kejaksaan Negeri Jombang ini segera melakukan penyelidikan lidik dan sidik sehingga terang benerang," sambungnya.
Meskipun begitu, LSM LIRA juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Apabila terdapat anggota KPRI Sejahtera yang mengalami kendala dalam penarikan dana atau menghadapi permasalahan lainnya, kami mempersilakan untuk menghubungi kami melalui nomor telepon 0812-1673-809. Dengan demikian, kami siap membantu dan mengadvokasi proses pengembalian dana maupun penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh para anggota.
Di tempat yang sama, Okviandi Prasetyo Adi, S.H., M.H., selaku Sekretaris Daerah LSM LIRA Kabupaten Mojokerto, memaparkan secara lebih rinci alasan dirinya beserta tim melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Jombang. Awal mula laporan ini bermula dari informasi yang beredar di ruang publik, yang kemudian ia tindaklanjuti dengan mengajukan permintaan salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Jombang. Setelah permintaan tersebut direspon, sejumlah berkas diterima dan dianalisis oleh tim dengan temuan sebagai berikut.
1. Berdasarkan data resmi yang diperoleh, KPRI Sejahtera Kabupaten Jombang memiliki total permodalan sekitar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), yang terdiri atas modal sendiri sekitar Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah) dan modal luar sekitar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan volume usaha mencapai sekitar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per tahun.
2. Berdasarkan data yang sama, koperasi tersebut tercatat tidak memiliki manajer maupun karyawan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme operasional, pengendalian internal, serta pihak yang sesungguhnya menjalankan kegiatan usaha koperasi dengan skala usaha yang demikian besar.
3. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kepengurusan koperasi diisi oleh sejumlah pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Kondisi ini patut ditelaah lebih lanjut guna memastikan tidak terdapat benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, ataupun pemanfaatan fasilitas negara dalam pengelolaan koperasi.
4. Di samping itu, tim juga menemukan persoalan terkait kelengkapan legalitas dan perizinan usaha koperasi yang menurut hemat kami perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Kami laporkan secara keseluruhan terlebih dahulu. Kami tidak bisa menyatakan bahwa ada simpanan anggota yang tidak bisa dicairkan. Begitu pula dengan berita di ruang publik mengenai pembelian aset dan sebagainya kami tidak melaporkan hal itu.
"Tapi yang kita laporkan adalah penyalahgunaan wewenang sehingga nanti Kejaksaan Negeri Jombang bisa mengecek sumber pemodalan dulu. Nah dari situ nanti, terlihat ini modal atau dari dalam dipakai kemana," papar Okvi panggilan akrabnya kepada SadhapNews.com juga media lain.
Adanya hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan bahwa laporan dari LSM LIRA telah diterima oleh pihak kejaksaan.
"Benar, kami menerima laporan tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Namun, ia belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Untuk yang lainnya kami masih belum bisa memberikan keterangan," pungkasnya, (Trs/tim).
