Proyek Gorong-Gorong Jetis Warujayeng Nganjuk Dibawah Pemangku DPUPR Dikeluhkan, LSM KPK-RI : Segera Tangani, Jangan Buat Warga Resah.


Nganjuk, SadhapNews.com - Proyek rehabilitasi gorong-gorong dan sistem drainase di lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk menyoroti kelambatan penyelesaian tahap akhir pekerjaan yang berpotensi merugikan dan dikeluhkan masyarakat luas.

Hasil informasi yang dihimpun sadhapnews.com dilokasi pekerjaan berdasarkan data dari papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV.Putra Manunggal Utama dengan pengawasan CV. Aryatect Consultan, menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk TA. 2026 dengan nilai kontrak Rp.188.619.000,00 dan target penyelesaiannya dalam waktu 60 hari kalender. 

Diketahui, pekerjaan konstruksi telah dimulai sejak Sabtu 27 Juni 2026. Hanya dalam waktu 3 hari kerja, pihak kontraktor dikabarkan telah menyelesaikan seluruh tahap penggalian jalan aspal serta pemasangan box culvert. Namun hingga hari ini, Selasa (14/7/2026), sudah lebih dari dua minggu berlalu, jalan aspal bekas galian belum juga ditutup dan dikerjakan pengaspalan ulang menggunakan campuran panas (hot mix).

"Kondisi permukaan jalan yang masih tampak berupa tanah dan kerikil tak beraspal membuat debu halus beterbangan setiap kali dilewati kendaraan. Polusi udara ini kini menjadi keluhan utama warga sekitar yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pekerjaan.

"Menurut salah satu warga setempat kepada sadhapnews.com mengatakan, Sampai hari ini kok belum ada pengaspalan jalan ya, Padahal pemasangan gorong-gorong sudah selesai lebih dari dua minggu yang lalu. Dulu saat tahap awal penggalian, debunya sangat parah, sampai hari ini setiap dilalui kendaraan debunya juga beterbangan" ujar salah satu warga setempat saat ditemui awak media Senin 13/07/2026, dengan harapan apabila pekerjaan sudah selesai agar pihak pemborong segera menindaklanjuti penutupan jalan dengan cara pengaspalan demi kenyamanan bersama.

Sunyoto, Ketua LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk, menyampaikan kekecewaannya terhadap kelambatan penanganan ini. Menurutnya, ketidak sigapan pihak kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan penutupan jalan adalah hal yang sangat disayangkan, terlebih lokasi proyek berada di ruas akses strategis yang setiap harinya dilalui banyak warga maupun kendaraan.

"Kondisi ini sangat tidak pantas terjadi, karena ini suwatu perbuatan yang dapat merugikan masyarakat umum, Jalan ini adalah jalur padat pengguna jalan sebagai aktivitas mobilitas dalam setiap hari nya yang menjadi tulang punggung mobilitas warga Tanjunganom dan sekitarnya. Selain mengurangi kenyamanan berkendara, debu yang terus bertebaran jelas mengganggu kesehatan khususnya bagi warga lingkungan sekitar. Kami juga mencatat, sejak awal pekerjaan hingga kini, jarang terlihat upaya penyiraman jalan menggunakan air untuk menekan debu, padahal langkah sederhana ini sangat penting dilakukan," tegas, Ia pun meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk untuk segera turun tangan dan menekan pihak kontraktor agar secepatnya melaksanakan pekerjaan pengaspalan bila pekerjaan ini memang dinyatakan sudah selesai, agar tidak merugikan masyarakat umum.

"Pembangunan seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keluhan masyarakat. Hargailah hak warga atas jalan yang layak dan lingkungan yang bersih. Kami berharap perbaikan ini dapat segera diselesaikan tanpa menunggu keluhan masyarakat semakin meluas," pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan awak media safhapnews.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak kontraktor ( pemborong ) yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan drainase,

Catatan Redaksi: demi prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi SadhapNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DPUPR Pemerintah Kabupaten Nganjuk maupun pihak terkait untuk memberikan tanggapan resmi, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.Silakan menghubungi redaksi melalui email redaksi@sadhapnews.com

🖊️ Laporan Jurnalis: Gatot EB

📨 Kontributor: Dinas PUPR 

✍️ Redaksi SadhapNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url