Dugaan Masuk Rumah Tanpa Izin & Merekam Pribadi Secara Diam‑diam, Mantan Kades di Nganjuk Resmi Dipolisikan.
NGANJUK, SadhapNews.com – Kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) non‑fisik, pelecehan verbal, hingga ancaman penyebaran rekaman pribadi yang menimpa seorang perempuan berinisial EN, warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, kini resmi masuk ranah hukum. Laporan pengaduan diterima Satreskrim Polres Nganjuk pada Selasa (04/08/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan bernomor STTLPM/210.SATRESKRIM/VIII/2026/SPKT/Polres Nganjuk, perkara ini kini ditangani khusus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.
Peristiwa bermula di kediaman korban di Desa Pacekulon, Kecamatan Pace. Terlapor berinisial [MS], mantan Kepala Desa Jampes Kecamatan Pace, diduga menyusup masuk ke rumah korban tanpa izin saat suasana sepi. Tanpa sepengetahuan korban, ia diduga merekam video pribadi saat korban baru selesai mandi.
Perbuatan tak berhenti di situ. Terlapor diduga mengirim rekaman tersebut lewat pesan WhatsApp, disertai sapaan tidak pantas, membujuk korban pergi ke kawasan Batu, serta mengancam akan menyebarkan video itu lebih luas. Ancaman ini memicu rasa takut, trauma psikologis, dan kepanikan mendalam bagi korban.
Penyidik juga mencatat, langkah hukum ini diambil setelah upaya teguran tidak mendapatkan itikad baik dari pihak terlapor.
“Langkah ini kami tempuh demi perlindungan hukum dan keadilan bagi klien kami yang mengalami tekanan psikologis serta intimidasi. Kami serahkan sepenuhnya proses kepada penyidik Unit PPA dengan melampirkan bukti rekaman percakapan dan transkrip pesan,” ujar Pujiono, S.H., M.H., Advokat korban.
Konstruksi Pasal yang Disangkakan
Terlapor diduga melanggar aturan hukum:
- Pasal 14 jo. Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Pasal 27B ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (8) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE;
- Serta pasal terkait pengerukan atau memasuki rumah tanpa izin.
Pihak Polres Nganjuk melalui Unit PPA telah menerima berkas laporan beserta barang bukti guna tahap penyelidikan lebih lanjut.
Redaksi SadhapNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak (MS) yang merasa disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan tanggapan resmi, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.Silakan menghubungi redaksi melalui email redaksi@sadhapnews.com
🖊️ Laporan Jurnalis: Gatot EB/ Team.
✍️ Redaksi SadhapNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update.
