11 Jabatan Vital Diisi Plt, LSM KPK-RI DPC Nganjuk ; Kelalaian Tanggung Jawab
NGANJUK, SadhapNews.com — Keluarga Besar Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk selaku kontrol publik, kembali menyampaikan keprihatinan yang mendalam, hal ini terkait persoalan kekosongan jabatan Kepala Sekolah pada jenjang SMP Negeri di Kabupaten Nganjuk. dari total 54 SMP Negeri yang ada, diketahui sebanyak 11 posisi Kepala Sekolah belum terisi secara definitif dan masih di isi pelaksana tugas (Plt) padahal tahun ajaran baru 2026/2027 telah berjalan.
Kepada sadhapnews.com, LSM KPK-RI menyampaikan sesuai hasil observasi, bahwa kekosongan ini menyangkut sekolah-sekolah berstatus strategis salah satu contohnya : SMPN 1 Pace, SMPN 1 Prambon, SMPN 1 Ngronggot, dan SMPN 3 Tanjunganom. selama ini, jabatan vital tersebut hanya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang sifatnya sementara dan belum memiliki pengangkatan secara definitif." Ujar Sunyoto
Masih kata Sunyoto, kami menilai, kekosongan jabatan Kepala Sekolah definitif yang dibiarkan secara berlarut-larut hingga memasuki tahun ajaran baru bukan sekadar masalah administrasi melainkan kelalaian tanggung jawab, Kepala Sekolah adalah pemimpin utama sekaligus penanggung jawab utama di satuan pendidikan. Ketika posisi ini kosong dan hanya diisi pejabat sementara dalam waktu yang panjang, maka kepastian kebijakan, kestabilan manajemen, dan tanggung jawab pengelolaan sekolah menjadi lemah dan tidak maksimal,
Lebih lanjut, dampak paling nyata dirasakan dalam penyelenggaraan administrasi sekolah hingga pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebagaimana ketentuan yang berlaku, Kepala Sekolah bertindak sebagai penanggung jawab utama pengelolaan keuangan dan penggunaan anggaran BOS. Apabila hanya dijabat pejabat sementara dalam waktu berkepanjangan, dikhawatirkan.
- Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran menjadi tidak optimal;
- Rapat dan penetapan kebijakan strategis sekolah tertunda;
- Ketidakpastian dalam penandatanganan dokumen keuangan dapat menghambat pencairan maupun pelaporan pertanggungjawaban dana;
- Muncul keraguan dan kelemahan pada rantai pertanggungjawaban, yang berpotensi menimbulkan risiko ketidakwajaran maupun kejanggalan pengelolaan.
Plt memang sah diatur sebagai pengganti sementara, namun penundaan pengisian secara definitif yang terus berlanjut melampaui batas kewajaran justru mencerminkan kelambanan birokrasi yang merugikan kepentingan pendidikan dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Lami selaku lembaga kontrol berharap, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk segera menyusun usulan dan mengusulkan pengisian jabatan Kepala Sekolah secara definitif sesuai prosedur dan kebutuhan nyata disatuan pendidikan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, mempercepat proses administrasi, seleksi, dan penetapan pengangkatan, dan tidak menunda-nunda pengisian jabatan yang kosong. Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk memberikan arahan tegas dan memastikan seluruh tahapan pengangkatan Kepala Sekolah dapat diselesaikan segera, agar seluruh SMP Negeri yang kosong telah memiliki Kepala Sekolah definitif.
“Kekosongan jabatan Kepala Sekolah yang berlarut-larut bagian dari melanggar semangat tertib administrasi negara serta berisiko menghambat pelayanan pendidikan dan pengelolaan dana masyarakat. Aturan jelas: jabatan harus diisi. Kepentingan siswa, transparansi anggaran, dan ketertiban administrasi negara tidak boleh dikorbankan oleh kelambanan birokrasi. Raport merah ini harus segera dijawab dengan tindakan nyata,” ujar ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk.( Gatot EB )
