Abai Surat "Somasi" LSM KPK-RI Resmi Bawa Persoalan Asetan Dispertan Ke Inspektur Daerah Nganjuk
NGANJUK, SadhapNews.com - Lembaga Swadata Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) DPC Nganjuk secara resmi menyerahkan laporan tertulis sekaligus meminta pemeriksaan dan audit kepada Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk pada hari Rabu 30/09/2026. Langkah ini diambil setelah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk dinilai tidak menindaklanjuti surat somasi yang dikirimkan pihak LSM.
Hasil informasi yang dihimpun media sadhapnews, bermula dari pemberitaan tanggal 18/09/ 2026 yang menyoroti dugaan penyimpangan fungsi asetan di lingkungan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanjunganom, di mana halaman depan dan samping kantor dipenuhi tanaman hias, bukan tanaman pertanian yang seharusnya menjadi pusat informasi dan kebun percontohan bagi masyarakat tani, dan persoalan tersebut oleh pihak LSM diduga bertentangan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2014 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Telah diketahui, pada tanggal 24/09/ 2026, LSM KPK-RI telah mengirimkan Surat Somasi Elektronik yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, dengan memberi batas tenggat waktu jawaban 5 × 24 jam. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada satu pun tanggapan, klarifikasi, maupun balasan surat penjelasan yang diterima. Pengabaian inilah yang mendorong LSM KPK-RI untuk membawa persoalan ini ke jalur pengawasan INTERNAL pemerintahan.
Dalam surat bernomor 022/LSM-KPK-RI/NGK/IX/2026, LSM KPK-RI meminta kepada Bapak Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk untuk, Membuka pemeriksaan atau audit terhadap dugaan penyimpangan tata kelola asetan di lingkungan BPP Tanjunganom serta kelalaian tindak lanjut di tingkat Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk,
Memverifikasi dan menindaklanjuti ketidak patuhan Kepala Dinas Pertanian yang tidak menanggapi aspirasi masyarakat melalui surat "SOMASI" yang telah dikirimkan. meminta
melakukan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk,
Memberikan informasi hasil tindak lanjut pemeriksaan ini kepada kami selaku pelapor, demi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, Tegas LSM KPK-RI serta menyebut Pengabaian Bukan Budaya Kerja yang Benar,
Sunyoto HS, Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk menyampaikan harapan besar sekaligus peringatan kepada pemangku jabatan khususnya Kepala Dinas Pertanian selaku nahkoda OPD "Kami menaruh harapan besar kepada Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Pengabaian terhadap aspirasi masyarakat tidak boleh dibiarkan yang dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan yang baik."
"Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat bukanlah pilihan, melainkan kewajiban jabatan sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketika masyarakat sudah berupaya menyampaikan dengan tertulis dan santun, namun diabaikan, maka ada yang perlu dibenahi, bukan hanya di lapangan, tetapi juga di meja pimpinan," Laporan ini kini telah resmi diterima dan diharapkan menjadi awal perbaikan nyata, bukan sekadar dokumen yang berhenti di meja kerja. Masyarakat menunggu tindak lanjut yang transparan dan akuntabel." Ujar Sunyoto, (Gatot E.B)
