LSM KPK-RI DPC Nganjuk Tuding Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Dinsos Terkesan Dipaksakan, Peran PPTK Dipertanyakan


NGANJUK, SadhapNews.com - Proyek rehabilitasi gedung kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nganjuk, yang menelan anggaran sebesar Rp.167.924.032,00 dari APBD Tahun Anggaran 2026, kini mendapat sorotan tajam dari LSM KPK-RI DPC Nganjuk. Pekerjaan yang tertuang dalam kontrak nomor 000.3.2/1107/SPK/411.304/2026 tanggal 31 Agustus 2026 dan dilaksanakan oleh CV. Erzha Persada Utama ini dinilai memiliki sejumlah kejanggalan teknis maupun kelemahan pada hasil nilai maksimal pekerjaan.

Berdasarkan pemantauan media sadhapnews.com 30/09/2026 di lokasi pekerjaan, terlihat adanya pekerjaan tambal sulam yang dinilai pihak LSM kurang layak dan kurang maksimal, menurut pihak LSM telah menguraikan, 

Penggunaan kayu lama kembali dipasang, ditemukan kayu reng dan usuk bekas yang dipasang ulang, sebagian kondisinya tampak kurang layak dan tidak lagi memenuhi syarat dugaan kekuatan konstruksi.

Anggaran terbatas dan terkesan terlalu dipaksakan untuk cakupan luas, dengan nilai sekitar Rp167 juta, pekerjaan dipaksakan merehabilitasi kurang lebih 5 ruangan, sehingga kualitas pekerjaan dikhawatirkan menjadi tidak maksimal." Ujar Sunyoto selaku pentolan LSM KPK-RI

Selanjutnya Sunyoto juga menyoroti yang akan mengkhawatirkan apabila penggunaan atau pemanfaatan genting lama dimanfaatkan ulang, genting merupakan elemen penting pelindung bangunan, namun dikhawatirkan ada upaya menggunakan kembali genting lama tanpa pemeriksaan kelayakan yang memadai. Kami menyampaikan saran saja dan menyarankan kalau bisa, agar genting lama tidak digunakan kembali demi keamanan dan ketahanan bangunan jangka panjang." Ungkapnya

Sorotan mendalam LSM KPK-RI kemudian kembali mengarah pada kedudukan Pejabat Pembuat Teknik (PPTK) dalam proyek rehabilitasi kami mendengar bahwa PPTK proyek ini merupakan pejabat yang secara struktural berfungsi di bagian keuangan dinas terkait." 

"Sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2018, PPTK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau daerah. Meskipun tidak diharuskan memiliki sertifikat keahlian teknis secara khusus, namun PPTK wajib memahami substansi pekerjaan yang diampu,nya. Pekerjaan fisik pembangunan pada dasarnya memerlukan dukungan pemahaman secara teknis yang memadai agar spesifikasi dan kualitas bangunan dapat terjamin. Penunjukan PPTK semata-mata dari unsur keuangan tanpa pendampingan teknis yang memadai dinilai berisiko menimbulkan celah ketidaktepatan dalam pelaksanaan dan pengawasan teknis pekerjaan bangunan, dan seharusnya kalau benar PPTK dari struktural bendahara, maka perlu di kaji ulang," ungkap Sunyoto HS

Adanya persoalan tersebut, awak media SadhapNews.com berupaya konfirmasi dan meminta tanggapan langsung kepada Kepala Dinas Sosial serta pejabat yang disebut sebagai PPTK. Namun saat dikunjungi, keduanya tidak berada di tempat.

"Maaf Bapak Kepala Dinas sedang tidak ada di kantor, dan Ibu Bendahara juga tidak ada. Kalau tidak salah PPTK-nya Ibu Bendahara, tapi beliau juga sedang tidak ada," ujar salah satu pegawai tata usaha kepada awak media, Selasa (29/9/2026)." 

(Gatot E.B)

Demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan, Redaksi SadhapNews.com mengundang dan membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, tanggapan, maupun klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Pihak Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk, PPTK terkait, maupun penyedia jasa pelaksana dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis melalui:

Email: redaksi@sadhapnews.com

Telp/WA: nomor kontak yang tertera di website berita, Hak jawaban akan kami muat apa adanya tanpa diubah isinya, sebagai wujud komitmen media independen yang terpercaya, berimbang dan bertanggung jawab.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url