Babak Baru Terkait Dugaan Pinghinaan Jurnalis, Badi Didampingi Kuasa Hukum Laporkan Kepala Desa Ke Polres Jepara
Jepara Sadhap News.com - Seorang jurnalis berinisial Badi didampingi kuasa hukumnya, Mujahidin, S.H. dari LBH Garuda Kencana Indonesia, resmi mengajukan laporan ke Polres Jepara, Senin (14/9/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dialami Badi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Desa Lebak, Kabupaten Jepara. Dalam laporan, Badi menyebut dirinya diludahi oleh oknum kepala desa setempat berinisial BY saat melakukan peliputan.
Mujahidin, S.H. menyampaikan, kedatangan ke Polres Jepara merupakan langkah konstitusional untuk mencari kepastian dan perlindungan hukum bagi kliennya.
“Hari ini kami dari LBH Garuda Kencana Indonesia mendampingi saudara Badi untuk mengajukan laporan terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan, serta dugaan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Mujahidin di Gedung Reserse "Diviacita" Polres Jepara.
Ia menegaskan, profesi jurnalis memiliki kedudukan penting dalam demokrasi. Kemerdekaan pers harus dihormati dan dilindungi oleh hukum.
“Apabila dalam menjalankan tugas jurnalistik seorang jurnalis mendapatkan perlakuan yang diduga merendahkan atau menghalangi pekerjaannya, maka persoalan tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Mujahidin juga meminta Polres Jepara segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional dan transparan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Kami berharap tidak ada perbedaan perlakuan hukum hanya karena yang dilaporkan adalah pejabat desa,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jepara melalui SPKT telah menerima laporan dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Terkait ancaman pidana, dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sementara untuk dugaan penghinaan mengacu pada KUHP.(Nar)
