Diduga Melakukan Penipuan, LSM KPK-RI DPC Nganjuk Kejar Hingga Ke Lamongan, Ancam Laporan ke Ranah Hukum Diupayakan
NGANJUK, SadhapNews.com — Langkah pendampingan hukum yang dilakukan oleh LSM KPK-RI DPC Nganjuk terhadap warga Desa Bukur, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk yang diduga menjadi korban penipuan investasi bodong terus berlanjut. Tim pendampingan diketahui menelusuri jejak hingga ke wilayah Kabupaten Lamongan guna mencari keterangan, mengumpulkan data, serta melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Penelusuran ini dilakukan pada Jumat, 11 September 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan awak media, tim LSM KPK-RI menemukan keberadaan sosok yang diduga menjadi aktor utama dugaan penipuan tersebut di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Saat melakukan komunikasi dengan perangkat desa setempat, Perangkat Desa Purwokerto memberikan keterangan yang penting dan memperkuat dugaan adanya indikasi penipuan.
"Ia memang benar orang tersebut berada di sini dan berumah tangga di Desa Purwokerto. Namun jika dilihat dari dokumen kependudukannya, baik Kartu Keluarga maupun KTP. yang bersangkutan tercatat sebagai warga Desa Bukur, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Sebenarnya beliau (Er) asli dari Desa Purwokerto, namun sejak menikah dengan warga Desa Bukur, status kependudukannya pindah ke Nganjuk," ungkap perangkat desa tersebut dengan jelas.
Dalam percakapan yang lebih dalam, perangkat desa tersebut mengungkap fakta yang ternyata jauh lebih besar dan mengkhawatirkan. persoalan yang dialami warga Desa Bukur bukanlah kejadian tunggal. Sosok yang sama juga diduga terlibat dalam persoalan serupa di Desa Purwokerto dan sekitarnya, tepatnya terkait dugaan masalah boreg arisan bodong.
"Apa yang dialami warga Nganjuk ternyata juga menimpa warga kami di sini dan warga desa tetangga kami, Sekitar tahun 2025 kemarin, warga Desa Purwokerto dan tetangga desa juga menjadi korban dugaan arisan bodong, di mana yang bersangkutan bertindak sebagai boreg atau penerima uang arisan dari para anggota. Namun janji penyelesaian tidak kunjung dipenuhi. Kerugian yang dialami warga kami sangat besar, bahkan satu orang ada yang sampai kehilangan uang sebesar Rp400 juta. dan hingga hari ini belum ada penyelesaian sama sekali," terangnya.
Peristiwa tersebut sempat membuat warga beramai-ramai mendatangi tempat usaha yang dijalankan oleh yang bersangkutan, namun persoalan belum menemukan titik terang. Yang lebih memiriskan, meski kerugian menumpuk di dua tempat sekaligus, hingga saat ini belum ada satu pun laporan resmi yang masuk ke aparat penegak hukum.
"Warga di sini memang merasa dirugikan, namun satu pun belum ada yang berani melapor ke pihak berwenang. Itulah sebabnya persoalan ini terus berjalan tanpa penyelesaian hukum yang nyata," tambahnya.
Menanggapi perkembangan ini, Sunyoto, Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk menyampaikan pernyataan secara tegasnya. "Kedatangan kami ke Lamongan adalah bagian dari upaya mengungkap fakta selengkap-lengkapnya. Semakin kami gali, semakin jelas bahwa persoalan ini ternyata berdampak di dua wilayah sekaligus, baik di Nganjuk maupun di Lamongan. Dugaan penipuan investasi yang kami tangani di Nganjuk ternyata terhubung dengan dugaan masalah boreg arisan yang menimpa warga di Lamongan. Ini bukan sekadar perselisihan keuangan biasa." Ujar nya
"Kami sedang menyusun seluruh bukti .mulai dari bukti transfer, catatan transaksi, keterangan saksi di kedua desa, hingga kronologi kejadian. Jika seluruh bahan ini sudah kami nyatakan cukup kuat dan memenuhi unsur pidana, maka kami tidak akan segan-segan. Kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum secara resmi. Kepercayaan sesama warga tidak boleh dijadikan peluang untuk mengambil keuntungan secara tidak sah. Dimanapun tempat tinggal seseorang, jika perbuatannya melanggar hukum, maka hukum harus berlaku sama untuk semua orang. Tidak boleh ada pengecualian."
Sementara itu, saat awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan dengan mendatangi kediamannya di Perumahan Desa Purwokerto, rumah tampak tertutup dan yang bersangkutan diduga tidak berada di tempat.
Catatan Redaksi:
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi SadhapNews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Silakan menghubungi redaksi melalui email, nomor telepon, maupun WhatsApp yang tercantum di laman resmi situs SadhapNews.com.
Jurnalis: Gatot EB.
