Diduga Ada Unsur Main Mata dari Pihak KCD dan Kepsek di Proyek Revitalisasi SLB Dharma Bakti Patianrowo Nganjuk


NGANJUK, SadhapNews.com - Proyek revitalisasi di SLB Dharma Bakti, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, yang menelan anggaran sebesar Rp862.294.000,00 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan waktu pelaksanaan 107 hari kalender, kini mengundang dugaan kuat adanya ketidak beresan menjalankan tata kelola kinerja yang bersih. Meski papan proyek tertulis pelaksana adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, dinamika penunjukan di balik layar justru memunculkan dugaan adanya unsur main mata antara pihak KCD Pendidikan Nganjuk dan pihak Kepala Sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, awal mulanya pihak sekolah telah mencapai kesepakatan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut akan dikontrakkan kepada pihak ketiga, yaitu Sdr H.N. Namun kesepakatan itu tiba-tiba batal di tengah jalan tanpa alasan yang jelas. Keputusan pembatalan tersebut diduga muncul bersamaan dengan adanya intervensi dari pihak Kantor Cabang Dinas ( KCD ) Pendidikan SMA dan SMK Nganjuk yang kemudian menunjuk pihak lain sebagai pelaksana.

Saat pertama kali dikonfirmasi oleh media sadhapnews.com, Bu Nunik selaku kepala sekolah ( KS ) membenarkan adanya pembatalan kerjasama tersebut. "Awalnya memang sepakat akan dikontrakkan ke Pak ( H.N,) namun kemudian dibatalkan karena sudah ada penunjukan dari pihak KCD Nganjuk," ujarnya dengan nada jelas.

Namun tidak lama berselang, saat diwawancarai kembali secara terpisah, sikap dan keterangan kepala sekolah menjadi berubah total. Ia tampak takut dan enggan memberikan penjelasan apa pun, "Saya sudah dibimbing oleh pihak KCD Pendidikan Nganjuk, kalau ada tamu atau awak media, nanti penjelasannya akan disampaikan langsung oleh pihak KCD Nganjuk," ungkapnya singkat sembari menutup pembicaraan.

Perubahan sikap serta adanya "arahan" agar semua penjelasan diserahkan kepada pihak KCD justru semakin memperkuatkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ada hal yang ditutupi dari proses penunjukan pelaksana proyek senilai ratusan juta rupiah ini. 

Hal ini lah yang dapat memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa pembatalan sepihak terhadap kesepakatan awal serta adanya penunjukan baru yang datangnya dari pihak KCD Nganjuk tanpa prosedur yang jelas dan transparan, mengindikasikan adanya dugaan main mata.sehingga hal ini juga telah mengundang perhatian dari pihak LSM KPK-RI DPC Nganjuk untuk menanyakan pertanyaan antara laun

- Apa dasar hukum penunjukan dari pihak KCD tersebut

- Mengapa kesepakatan yang sudah disepakati sekolah tiba-tiba dibatalkan.

- Siapa yang ditunjuk menggantikan, dan apakah melalui proses prosedural yang wajar.

- Mengapa pihak sekolah merasa takut berbicara secara terbuka di hadapan awak media

Sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, proses pengadaan barang dan jasa harus transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan. Anggaran APBN bukan milik perorangan, melainkan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan sejelas-jelasnya," ujar nahkoda LSM KPK-RI DPC Nganjuk ," ( GATOT E.B )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url