Polisi Ungkap Peredaran Sabu 8,4 Gram di Semampir Surabaya, Satu Pria Ditangkap
SURABAYA, SadhapNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Seorang pria berinisial D (51) diamankan polisi bersama barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Berdasarkan keterangan dalam press release Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, petugas mengamankan satu plastik sedang yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka D diduga memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi disebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Dalam transaksi tersebut, D disebut membeli sekitar 10 gram sabu dengan harga Rp550 ribu per gram, sehingga total uang yang dibayarkan mencapai sekitar Rp5,5 juta.
Setelah memperoleh barang tersebut, tersangka diduga menyimpan sabu di rumah dan membaginya menjadi beberapa bagian atau paket untuk dijual kembali kepada pembeli.
Polisi juga menyebut D telah menjalankan aktivitas penjualan sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Selain untuk mendapatkan keuntungan, berdasarkan keterangan dalam dokumen kepolisian, tersangka juga disebut menggunakan sebagian narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi. Keuntungan yang diperkirakan diperoleh apabila seluruh sabu terjual disebut sekitar Rp2 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu wadah kaca mata warna hijau merek Eiger, satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 8,483 gram, satu bandel klip plastik kecil kosong, satu timbangan elektrik, satu serok sabu, serta satu unit telepon seluler.
Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam dokumen press release, dengan sangkaan terkait peredaran maupun penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan perkara, termasuk memburu F yang disebut sebagai pemasok dan berstatus DPO. (Lomba)
