Sampaikan Aspirasi ke DPRD, PKL Benpas Mojokerto Minta Lahan Pemkot untuk Sentra Dagang Permanen
MOJOKERTO, SadhapNews.com – Paguyuban Pedagang Benpas Sore mendatangi gedung DPRD Kota Mojokerto guna menyampaikan aspirasi terkait kepastian tempat usahanya. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memfasilitasi pemanfaatan lahan kosong di sisi selatan kawasan Benteng Pancasila (Benpas) sebagai lokasi sentra pedagang yang tertata.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026). Langkah ini diusulkan para pedagang sebagai solusi konkret untuk mengurai kemacetan akibat bahu jalan yang selama ini digunakan sebagai lapak jualan.
Legal dan Dewan Pembina Paguyuban Pedagang Benpas Sore, Iwut Widiantoro, S.H., mengungkapkan bahwa usulan pemanfaatan lahan belakang kawasan pedagang tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 2022.
"Kami sudah mengajukan proposal ke dewan sejak 2022 untuk memanfaatkan lahan di sisi selatan. Harapan kami, tanah Pemkot tersebut disewakan atau difasilitasi menjadi sentra PKL Benpas agar tidak ada lagi yang berjualan di bahu jalan dan arus lalu lintas bisa lancar," ujar Iwut.
Iwut menambahkan, sebanyak 75 pedagang yang telah berjualan selama 12 hingga 13 tahun di kawasan tersebut siap mengikuti aturan resmi dan memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan Pemkot Mojokerto, asalkan nilainya tidak memberatkan.
Pedagang Siap Tertib, Hanya Butuh Lahan Lapak
Perwakilan pedagang, Agus Ali dan Wahyu Nur Hidayat, menegaskan bahwa kebutuhan utama para pedagang sebenarnya tergolong sederhana, yakni ruang selebar kurang lebih 6 meter dari trotoar ke arah selatan murni untuk menempatkan gerobak atau rombong.
Mereka juga memastikan bahwa anggota paguyuban selama ini selalu kooperatif terhadap arahan Dinas Perhubungan maupun Satpol PP. Namun, mereka berharap ada sinergi pengawasan agar pedagang non-anggota tidak kembali memenuhi bahu jalan setelah relokasi dilakukan.
DPRD Minta Komitmen Bersama dan Kejelasan Legalitas Aset
Merespons aduan tersebut, Anggota DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi, mengapresiasi itikad baik para pedagang yang ingin membantu pemerintah mengurangi kemacetan. Kendati demikian, ia menekankan perlunya komitmen kuat dari pihak pedagang.
"Teman-teman PKL bersedia dipindah dan meminta difasilitasi. Tetapi harus ada jaminan bahwa setelah direlokasi, tidak boleh ada lagi PKL yang nekat berjualan di bahu jalan. Persoalan pedagang di luar anggota paguyuban juga harus kita selesaikan bersama," tegas Moeljadi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, menjelaskan bahwa pemanfaatan aset Pemkot memerlukan pengkajian mendalam. Langkah ini meliputi pemetaan batas lahan, kejelasan status legalitas, serta kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota sebelum diterbitkan izin resmi atau penganggaran fasilitas penunjang.
DPRD Kota Mojokerto mengagendakan pembahasan lintas perangkat daerah—melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)—guna merumuskan konsep penataan kawasan Benteng Pancasila yang legal, tertib, dan berkelanjutan. Adv/Trs)
