Tiga Pihak yang Diduga Dirugikan, LSM KPK-RI DPC Nganjuk Desak Pemdes Juwono Segera Ambil Langkah Eksplisit
NGANJUK, SadhapNews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk kembali menyoroti dugaan kebuntuan pelaksanaan proyek Pasar Modern di Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Pihak LSM mendesak Pemerintahan Desa Juwono segera mengambil langkah nyata dan konkret dan secara Eksplisit guna mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi piihsk warga setempat maupun aset Tanah kas desa ( TKD ) pemerintahan desa itu sendiri.
Proyek pembangunan Pasar Modern Desa Juwono diketahui telah direncanakan sejak tahun 2025. Pembangunan mulai berjalan pada awal tahun 2026 dengan cara melakukan pola kerja sama menggandeng pihak ketiga atau investor. Namun, memasuki pertengahan tahun 2026, pekerjaan terhenti total. Pihak LSM mencatat adanya dugaan bahwa mitra investor dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani bersama Pemerintahan Desa Juwono. Hingga hari ini, Kamis 29 Oktober 2026, lokasi proyek terbengkalai tanpa kejelasan status penyelesaiannya.
Tiga Persoalan Krusial yang Mengemuka, dari hasil pantauan di lapangan, muncul 3 persoalan mendasar yang diduga mengalami kerugian, pertama, penyedia material bangunan yang telah menyalurkan bahan untuk pondasi kios menyatakan tidak akan mengambil kembali material yang sudah tertanam dan menunggu kebijakan dari Pemerintah Desa Juwono yang baru. Hingga kini belum ada pihak desa yang mendatangi pihak terkait untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.
Kedua, penyedia tanah urug asal Pare, Kabupaten Kediri, menyatakan berkehendak mengambil kembali sisa pasokan tanah urug yang belum terpakai, namun terhalang oleh bangunan pondasi yang sudah berdiri di atas lokasi tersebut. Belum ada solusi teknis maupun kebijakan yang mengatur penyelesaian persoalan ini.
Ketiga, warga setempat yang mengaku bahwa dirinya sudah menyetor sejumplah uang puluhan juta dengan maksut sebagai uang muka atau uang DP untuk mendapatkan dan menempati kios pasar desa sebagai penyewa,
Sunyoto, Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk, menyampaikan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Walaupun pembangunan ini diklaim tidak menggunakan keuangan desa atau anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD secara langsung, namun setidaknya ada tiga pihak yang diduga dirugikan: penyedia bahan material, warga masyarakat yang telah membayar uang panjar atau pesanan kios, dan aset pemerintahan desa yang terbengkalai sia-sia."
"Kami mendesak Kepala Desa Juwono yang diketahui pada awal sebelum proyek pasar desa dimulai melalui Musyawarah Desa (Musdes) segera mengambil keputusan kebijakan yang tegas. Penyelesaian harus dilakukan secara segera, jangan sampai persoalan ini diwariskan kepada kepala desa di kemudian hari nanti, karena akan menjadi beban tanggung jawab dan berpotensi menimbulkan gejolak atau memunculkan persoalan yang baru, mengingat pada bulan februari 2026 terjadi pesta demokrasi tentang pemilihan kepala desa serentak ( Pilkades ) tegas Sunyoto.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi SadhapNews.com belum dapat menemui Kepala Desa Juwono untuk meminta tanggapan langsung terkait persoalan ini.
Redaksi SadhapNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara terbuka bagi Pemerintahan Desa Juwono maupun pihak-pihak terkait lainnya, guna menjaga akurasi pemberitaan dan prinsip jurnalistik berimbang ( balance ) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silahkan menghubungi Email / nomor telefon yang sudah tertera di box redaksi.
