Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Bea Cukai Sidoarjo Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di 15 Toko dan Warung di Tiga Kecamatan
MOJOKERTO, SadhapNews.com – Pemerintah Kota ( Pemkot) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar Operasi Gabungan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto terus digencarkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo dan aparat penegak hukum (APH) lainnya kembali melakukan operasi gabungan dengan menyasar sejumlah tempat usaha, Pada Rabu (9/9/2026).pagi.
Operasi tersebut menyasar toko kelontong, warung, serta kawasan perniagaan yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Magersari, dan Kranggan kota Mojokerto.
Dalam operasi kali ini, petugas gabungan menyisir sedikitnya 15 titik usaha untuk memastikan tidak ada praktik penjualan maupun peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk hasil tembakau yang dijual pedagang. Pemeriksaan meliputi keaslian pita cukai, keberadaan rokok tanpa pita cukai, pita cukai kedaluwarsa, hingga kemungkinan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Khusus di Kecamatan Kranggan tepatnya dipasar tanjung Kita Mojokerto, tim gabungan mendatangi lima lokasi, yakni warung kafa dijln sudirman, 2 Toko sinar dijln H Nawawi, Toko Aman Jaya jln Residen Pamuji, Toko muh Fikri, dan Toko Fatkur.
Kasatpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan, S.STP., M.Si., melalui Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sutikno, S.H., mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.
“Untuk kegiatan pagi ini sama seperti kegiatan sebelumnya. Ada 15 titik yang sudah kami periksa,” kata Sutikno kepada SadhapNews.com.
Menurutnya, pengawasan secara rutin menjadi langkah penting untuk mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai maupun produk yang menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Selain melakukan pemeriksaan, keberadaan petugas di lapangan diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih berupaya memperjualbelikan rokok ilegal.
“Yang pasti kita tetap melaksanakan operasi ini. Selain untuk memastikan tidak ada rokok ilegal, kegiatan ini juga bisa memberikan efek jera bagi yang menjual belikan rokok yang tidak punya cukai,” tegasnya.
Sutikno menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di 15 titik yang tersebar di tiga kecamatan tersebut, petugas tidak menemukan toko, kios, maupun warung kelontong yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal.
Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Menurut Sutikno, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga perlu dibarengi edukasi kepada pedagang dan masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar memilih dan membeli rokok yang legal. Selain menciptakan perdagangan yang tertib, pembelian produk legal juga turut mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.
“Supaya masyarakat tidak memakai rokok ilegal. Dengan kita membeli rokok yang legal, kita bisa membantu pendapatan negara,” ujarnya.
Satpol PP Kota Mojokerto memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan bersama Bea Cukai dan APH terkait.
Langkah tersebut diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara. Masyarakat juga diingatkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adv)Trs)
